Eks Pedagang Pasar Turi Tahap III Tak Bisa Berdagang Lagi

Suasana hearing eks pedagang Pasar Turi tahap III dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (19/3).[gatot/bhirawa]

(Punya Surat Kepemilikan Stan)
DPRD Surabaya, Bhirawa
Masalah Pasar Turi ternyata belumlah selesai. Saat ini banyak eks pedagang Pasar Turi tahap III yang belum bisa berdagang kembali di pasar legendaris Kota Surabaya tersebut meski sebelumnya mereka memegang kepemilikan stan resmi di Pasar Turi lama yang terbakar.
Atas hal tersebut , Pedagang Pasar Turi tahap III meminta kepada Komisi C DPRD Surabaya untuk memediasi ke Pemkot Surabaya (pemilik bangunan) dan PT KAI (pemilik lahan) agar bisa kembali bisa berjualan di lokasi yang sama, yakni Pasar Turi Baru.
Mereka beralasan, seluruh pedagang Pasar Turi III adalah pemegang buku kepemilikan stan yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Industri Pemkot Surabaya, namun haknya terkebiri pasca terjadi kebakaran.
Salah satu wakil pedagang saat bertemu dengan Komisi C mengatakan bahwa dia dan teman pedagang lainnya meminta agar nasibnya juga diperhatikan oleh Pemkot Surabaya, karena sebelumnya merupakan pemegang buku kepemilikan stan yang sah dikeluarkan oleh Disperdag Kota Surabaya sebagai pengelola.
“Kami tidak tahu siapa yang punya hak untuk membangun, yang penting kami bisa kembali masuk ke lokasi dan berjualan seperti sebelumnya. Kami telah menunggu bertahun-tahun sejak stan sebagai tempat kami mencari nafkah habis hangus terbakar,” keluhnya, Senin (19/3).
Menanggapi keluhan pedagang dan pendapat beberapa anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron selaku pimpinan rapat, meminta kepada seluruh undangan yang hadir, baik perwakilan SKPD terkait dari Pemkot Surabaya, pedagang dan PT KAI untuk melakukan koordinasi secara intensif, karena menyangkut nasib pedagang.
“Rapat ini tidak akan bisa mengambil kesimpulan, karena tuntutan pedagang berkaitan dengan Pemkot Surabaya, sementara posisi kepemilikan lahan ada di PT KAI, maka tidak akan pernah ketemu kecuali dengan cara berkoordinasi yang mengedepankan rasa kemanusiaan,” pinta politisi PPP ini.
Menurut Buchori, tanpa perlu melihat ke belakang lebih baik sekarang bagaimana caranya memikirkan agar pedagang Pasar Turi tahap III bisa kembali berjualan. Untuk itu dibutuhkan koordinasi yang baik antara Pemkot dan PT KAI.
Namun sebelumnya, M Mahmud anggota Komisi C DPRD Surabaya asal Fraksi Demokrat mengatakan jika ada kejadian unik di Pasar Turi. Menurut dia, ternyata Pemkot Surabaya pernah mencatatkan gedung bangunan Pasar Turi yang dibangun di lahan milik PT KAI ini sebagai aset daerah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Noer Oemarijat, meskipun akhirnya dimentahkan melalui Mahkamah Agung karena spontan direaksi oleh PT KAI dengan tindakan gugatan.
“Sekitar tahun 70 an, Pemkot Surabaya menyewa lahan PT KAI untuk bisa membangun Pasar Turi, naman seiring jalannya waktu Pemkot Surabaya mencatat Pasar Turi sebagai asetnya yang kemudian pembayaran sewa tidak dilakukan lagi. Intinya ada kasus penyerobotan tanah, kemudian digugat PT KAI dan MA mengabulkan. Karena itu sertifikat Pemkot Surabaya atas lahan itu dibatalkan,” ucap M Mahmud.
Rapat sendiri akhirnya diputuskan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya sembari menunggu hasil koordinasi antara Pemkot Surabaya (Disperdag) sebagai pengelola kala itu dengan PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah. [gat]

Tags: