Eks Plt Dirut PD Pasar Surya Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim

Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pembangunan.

Kejati Jatim, Bhirawa
Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit. Penahanan Bambang di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dikarenakan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016 yang menjeratnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pria yang merangkap sebagai Direktur Administrasi Keuangan PD Pasar Surya ini sempat menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim. Sekitar delapan jam Michael Bambang Parikesit diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan diluar itu.
“Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 14,8 miliar. Dan tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, selama 20 hari kedepan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (28/2).
Didik menjelaskan, tidak hanya dalam perkara ini, Michael juga tersangkut satu kasus lagi di PD Pasar Surya. Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 miliar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar Surya. “Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar Surya mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar,” jelas Didik.
Ditanya soal keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menambahkan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. “Sabar, beri kami waktu untuk memperdalam penyidikan. Jika memang cukup bukti, hal itu tidak menutup kemungkinan bagi penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, Bambang mengaku jika dirinya tidak sepeser pun uang dari APBD Kota Surabaya. Bahkan Ia mengaku dana dari APBD itu digunakan untuk kesejahteraan PD Pasar Surya. Ia juga menegaskan bahwa uang dari koperasi maupun dari APBD tidak dipakainya, melainkan semuanya masuk ke kas PD Pasar Surya.
“Satu rupiah pun saya tidak pakai uang APBD tersebut. Itu semuanya masuk ke PD Pasar. Nanti mungkin sama kolega saya akan diberikan file satu persatu, jadi teman-teman silahkan bertanya sendiri. Saya sebetulnya merasa tidak bersalah,” ungkap Bambang sembari digelandang menuju Rutan.
Kisruh di perusahaan plat merah ini terus bergulir. Saat masih menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya, Didik sempat menjebloskan dua tersangka lain dalam kasus serupa. Keduanya, yakni mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar Surya unit Wonokromo, Suhardi dan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono atas dugaan menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014-2016. [bed]

Tags: