Eks Plt Sekdakot Surabaya Tersangka Dugaan Korupsi Ruislag

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (tengah) menunjukkan data fisik tanah yang dilakukan tukar guling, Selasa (25,9). [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan kasus korupsi ruislag atau tukar guling lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Abadi Purna Utama. Polisi sudah menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, kasus dugaan korupsi ruislag tanah ini terjadi pada tahun 2001. Lahan Pemkot Surabaya yang di ruislag adalah tanah kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 56.487 M2, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/048/402.01.02/201 tanggal 5 Januari 2001.
Namun dalam realisasinya, lanjut Sudamiran, PT Abadi Purna Utama seharusnya memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih Surabaya seluas 90.000 M2. “Terdapat selisih lahan sekitar 7.000 M2 dalam proses ruislag ini, sehingga menyebabkan Pemkot Surabaya dirugikan senilai Rp 8 miliar berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Jatim,” kata AKBP Sudamiran, Selasa (25/9).
Dalam kasus ini, lanjut Sudamiran, Polrestabes Surabayatelah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara ini sejak tahun 2016. Dan kerugian negara Rp 8 miliar itu didapat dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Porvinsi Jatim.
“Ruislag ini semula dimaksudkan untuk pembangunan pertokoan. Tapi sampai sekarang lahan yang di-ruislag masih berupa tanah kosong,” ucapnya.
Terhadap kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya, Muhammad Jasin, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugijanto ; Hasan Afandi dan Lukman Jafar, keduanya mantan Direktur PT Abadi Purna Utama.
Sayangnya terhadap empat orang tersangka ini belum dilakukan penahanan. Ditanya terkait penahan tersangka, Sudamiran membenarkan hal itu. Ditanya terkait peran Plt Sekdakot, Sudamiran mengaku perannya sebagai pemberi persetujuan tukar guling. “Belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan tambahan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya fotocopy legalisir warkah sertifikat hak pakai No 17 Kelurahan Keputih, fotocopy data simbada Pemerintah Kota Surabaya dan data fisik tanah pengganti maupun tanah kas Desa Kelurahan Manyar Sabrangan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. [bed]

Tags: