Eks Sekda Kota Malang Minta Dibantarkan di Rutan Trenggalek

Eks Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono usai menjalani sidang beragendakan pledoi atas tuntutan JPU, Selasa (30,7) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Abednego

Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/7). Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono atas tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan atas dirinya.
Pada pledoinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Nurbaidah, terdakwa merasa tidak ikut menikmati uang korupsi bersama dengan anggota DPRD Kota Malang. Bahkan dirinya menolak membayar uang pengganti yang dibebankan padanya. Nurbaidah menjelaskan, selama ini uang suap telah diberikan seluruhnya pada ketua dewan.
“Terdakwa merasa tidak ikut menikmati uang untuk kepentingan pribadi. Sebab, semua uang telah diserahkan pada Ketua DPRD, Rp 200 juta plus Rp 700 juta hingga Rp 900 juta. Sehingga kita menolak membayar uang pengganti kerugian itu,” kata Nurbaidah.
Selain menolak uang pengganti, sambung Nurbaidah, kliennya juga meminta jika nantinya diputuskan bersalah, maka terdakwa meminta agar dibantarkan ke rumah tahanan (Rutan) di Trenggalek. Ia beralasan, selain dekat dengan keluarga, kesehatan juga menjadi faktor alasan untuk dirinya ingin berada di sana.
Sebab, selama ini terdakwa seharusnya bisa menjalani kontrol secara rutin. Namun sejak ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Terdakwa belum pernah melakukan kontrol kesehatan.
“Terdakwa ini kan habis operasi jantung. Jadi wajib bagi dirinya untuk kontrol setiap 6 (enam) bulan sekali. Tapi selama ditahan di Rutan Kejati, belum pernah (kontrol), sampai yang bersangkutan pernah pingsan,” tegasnya.
Selain permintaan itu, pihaknya pun berharap mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim. Sebab, terkait dengan kasus ini, terdakwa menganggap bahwa bukan inisiatifnya melakukan penyuapan tersebut. Bahkan Ia beralasan jika selain bukan pejabat politik, dirinya juga bukan pengambil kebijakan. “Saya mohon keringanan hukuman yang Mulia,” ungkap Cipto.
Terkait dengan nota pembelaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” katanya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dianggap bersalah oleh Jaksa lantaran melakukan dugaan tindak pidana suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Tuntutan terhadap eks Sekda Kota Malang ini dibacakan oleh JPU Arif Suhermanto dan Burhanuddin secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (16/7).
Dalam tuntutannya, Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Terdakwa bersama M Anton dan Sulistiyono (berkas terpisah), telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRS Kota Malang periode 2014-2019, terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Oleh karenanya, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan,” ujar Jaksa Arif saat membacakan tuntutan beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: