Eks Wali Kota Madiun Divonis Delapan Tahun Penjara

Eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto usai menjalani sidang putusan atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/8).

(Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun)
Surabaya, Bhirawa
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto harus menerima vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Unggul Warso Murti, Selasa (22/8). Vonis ini lantaran kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim, Unggul Waso Murti mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ada pun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, akan ditambahi kurungan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Unggul Warso Murti dalam putusannya, Selasa (22/8).
Atas putusan dari Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut KPK Fitroh Rochcayanto mengaku masih pikir-pikir. Sebab, putusan ketua majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutannya, yakni 9 tahun pidana penjara. Secara umum, Fitroh mengaku, pertimbangan yuridis majelis hakim sama dengan dakwaan KPK, yakni terdakwa melanggar pasal berlapis.
“Kami akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebab, pertimbangan yuridis majelis hakim sama dengan kami,” ucap Jaksa KPK Fitroh Rochcayanto.
Sementara itu, pengacara Bambang Irianto, yakni Indra Priangkasa mengaku menghormati keputusan dari majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir, nantinya akan ada pertimbangan dari keluarga terkait putusan hakim tersebut,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Bambang Irianto terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Selain dugaan korupsi, selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, Bambang telah menerima uang dugaan gratifikasi dari para pejabat dan pengusaha senilai Rp 55,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Jadi, terdakwa menerima total uang sebesar Rp 59,7 miliar.  [bed]

Tags: