Eks Wali Kota Probolinggo Terancam Dimedaengkan

HM Buchori menjalani penyerahan tahap II di Kejati Jatim, Kamis (11/8) malam. [abednego]

HM Buchori menjalani penyerahan tahap II di Kejati Jatim, Kamis (11/8) malam. [abednego]

Kejati Jatim, Bhirawa
Usai penahanan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) eks Wali Kota Probolinggo HM Buchori di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (11/8) malam ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan tahap II yang dilakukan Kejagung. Sesuai rencana, Romy mengaku tersangka diterbangkan dari Jakarta menuju Kejati Jatim melalui penerbangan Citylink pukul 17.30 sore. Sekitar pukul 19.25, tersangka mendarat di Bandara Internasional Bandara.
“Saat ini (kemarin malam) tersangka sudah mendarat di Bandara Juanda. Selanjutnya akan menjalani proses tahap II di Kejati Jatim,” kata Romy Arizyanto dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (11/8) petang.
Dikonfirmasi terpisah perihal tahap II HM Buchori, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim Dandenu Herdiana membenarkan hal itu. Menurut Dandeni, setibanya di Bandara Juanda sekitar pukul 19.25 malam, tersangka selanjutnya dibawa menuju Kejati Jatim guna menjalani penyerahan tahap II.
Saat disinggung terkait rencana penahanan Buchori, Dandeni enggan menjelaskan. Hingga pukul 20.30 kemarin, Dandeni bersikukuh tak mau membeberkan lebih lanjut soal penahanan Buchori.  Namun, saat ditanya akan ditahan dimanakah Buchori, dengan singkat Dandeni mengatakan akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Sebelumnya, Dandeni mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Probolinggo diserahkan sepenuhnya ke Kejari Probolinggo. Sedangkan untuk persidangannya dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Jaksa gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Probolinggo.
“Penangannya diserahkan di Kejari Probolinggo. Tapi untuk penyerahan tahap II nya (tersangka dan barang bukti) tetap melalui Kejati Jatim dulu,” katanya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan pada 2009 di Probolinggo ini diusut Kejagung. Saat itu Wali Kota Probolinggo dijabat oleh HM Buchori dan Suhadak menjabat sebagai rekanan proyek. Dalam pengadaan proyek bantuan fisik, yakni mebel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo ini, penyidik mencium dugaan korupsi terhadap proyek yang diambilkan dari dana APBN sekitar Rp 15 miliar. Sehingga dari kasus ini negara dirugikan Rp 1,68 miliar. [bed]

Tags: