Eksekusi Aspol Colombo Dipastikan Tak Ada Ganti Rugi

Petugas-memasang-Police-Line-pada-rumah-bangunan-Asrama-Polisi-blok-A-dan-B-di-Jl-Ikan-Kerapu-Surabaya-colombo-yang-dieksekusi-Kamis-[21/7].-[abednego/bhirawa].

Petugas-memasang-Police-Line-pada-rumah-bangunan-Asrama-Polisi-blok-A-dan-B-di-Jl-Ikan-Kerapu-Surabaya-colombo-yang-dieksekusi-Kamis-[21/7].-[abednego/bhirawa].

(59 Kepala Keluarga Purnawirawan Polisi Tinggalkan Aspol Colombo)
Polda Jatim, Bhirawa
Polda jatim menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi pada 59 kepala keluarga penghuni Asrama Polisi (Aspol) Colombo  blok A dan B di Jl Ikan Kerapu,  yang digusur, Kamis (21/7). Pengosongan dilakukan karena sudah lagi anggota kepolisian yang menjadi penghuni asrama tersebut.
Sebelum melakukan pengosongan, sebanyak 600 personel gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak siaga di Aspol Colombo. Sekitar pukul 07.00 pagi petugas melakukan pengosongan terhadap hunian yang sudah lama ditempati keluarga Purnawirawan Polisi, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : B/6213/IV/2016 Sarpas per tanggal 23 Juni 2016.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aspol Colombo merupakan bangunan milik Polisi, dan tidak ada ganti rugi pada pengosongan itu. Sebab sebelumnya, yakni sejak tiga bulan lalu Polda Jatim sudah memberikan surat pemberitahuan pengosongan bangunan Aspol Colombo.
“Ini adalah bangunan Polisi, dan akan dibangun Kantor Satpas Colombo. Ingat, Polisi bukan profit, dan tidak ada ganti rugi,” tegas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (21/7).
Lanjut Argo, sebetulnya sudah ada aturan terkait penempatan hunian Aspol milik Polisi itu. Sebab, ada aturan bahwa penghuni asrama mempunyai biaya sewa per bulan. “Ada aturan yang diterapkan. Tapi belum diberikan, yaitu penghuni asrama wajib membayar biaya sewa per bulan,” kata Argo.
Pria asli Yogyakarta ini mengaku, pihaknya juga mengapresiasi keluarga Purnawirawan yang sudah pindah terlebih dahulu, karena sudah mempunyai tempat hunian. Bagi warga mantan purnawirawan Polisi yang terkena eksekusi tersebut dan belum mendapatkan tempat, Polda Jatim akan menempatkan beberapa warga yang belum mendapatkan tempat tinggal kembali akan ditempatkan di rumah susun.
“Bagi warga yang belum mendapatkan tempat tinggal kembali, akan kami tempatkan di rumah susun Jalan Sumbo Kapasari Surabaya. Dan sebanyak 22 purnawirawan tadi sudah mendaftarkan kepada kami untuk ditempatkan di rumah susun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada spanduk yang terpasang di depan rumah Aspol ini tertulis, sesuai dengan hasil hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya pada 4 Mei 2016, tanah milik Pemerintah Kota dengan surat HPL. Namun, dari surat yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, tanah Aspol ini milik kepolisian dengan Hak Pakai. Beberapa rumah yang akan digusur rata-rata berukuran 2,5×11 meter.
Sebanyak 28 rumah Kepala Keluarga sudah di kosongkan. Sedangkan untuk sisanya sebanyak 31 rumah kepala keluarga hari ini (kemarin) diimbau untuk segera dikosongkan juga. Dan beberapa warga bahkan juga sudah yang memiliki rumah ditempat lain. [bed]

Tags: