Eksekusi Lahan Tol Jombang-Mojokerto Dilakukan Bulan Ini

Pembangunan jalan tol Kertosono - Mojokerto seksi II yang melewati Tembelang hingga Kesamben terkendala pembebasan lahan. Pembangunan yang membentang sepanjang 19 km itu masih menyisakan 8 km belum tersentuh konstruksi. [ramadlan]

Pembangunan jalan tol Kertosono – Mojokerto seksi II yang melewati Tembelang hingga Kesamben terkendala pembebasan lahan. Pembangunan yang membentang sepanjang 19 km itu masih menyisakan 8 km belum tersentuh konstruksi. [ramadlan]

Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang Nyono Suhaerli mengatakan untuk mempercepat pembangunan jalan tol Jombang-Mojokerto yang hingga kini belum tuntas akan dilakukan eksekusi dalam bulan ini. Hingga kemarin panitia sudah mengajukan eksekusi sebanyak 173 lahan yang sudah dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri setempat.
“Insyaallah dalam bulan ini akan dilakukan  eksekusi terhadap lahan-lahan yang menjadi jalur tol antara Jombang -Mojokerto,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/8).
Bupati Nyono menambahkan untuk pembebasan lahan dengan eksekusi ini karena sebelumnya dana pengganti untuk lahan yang terdampak tol sudah berada di pihak PN.” Untuk percepatan pembangunan infrastruktur, eksekusi akan segera dilakukan. Kita nanti akan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jombang mengakui adanya permohonan eksekusi dari panitia pengadaan tanah untuk Tol Kertosono – Mojokerto yang telah diajukan ke PN. ” Benar, kita sudah menerima surat pengajuan eksekusi dari panitia sejak kemarin,” ujar  Ketua Panitera PN Jombang  Suja’i ditemui di ruangannya.
Bahkan lanjut pria yang baru menjabat di PN Jombang enam bulan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan juga pemerintah terkait rencana eksekusi lahan yang uang ganti ruginya telah dititipkan di PN.” Soal eksekusi lahan iya ada, namun waktunya belum ditentukan. Sekarang masih tahap koordinasi menjaga kemungkinan bersama aparat keamanan, termasuk juga TNI,” imbuhnya.
Masih menurut Suja’i total lahan yang diajukan untuk eksekusi sebanyak 173 lahan yang tersebar di Bandarkedungmulyo, Tembelang Peterongan, Sumobito dan Kesamben. “Paling banyak berada di Sumobito dan Kesamben,” bebernya.
Dari pengajuan eksekusi oleh panitia pengadaan tanah tol Mojokerto- Kertosono dalam hal ini Dirjan Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan fasilitas jalan daerah tertanggal 19 Agustus 2016, PN Jombang akan memberikan putusan dan nantinya akan disampaikan kepada semua pihak termasuk pemilik lahan. “Pokoknya dalam waktu dekat ini eksekusi lahan tol segera ada putusan. Kita kan hanya mengawal,” tandasnya.
Seperti diketahui, pembangunan jalan tol Kertosono – Mojokerto seksi II yang melewati Tembelang hingga Kesamben terkendala pembebasan lahan. Pembangunan yang membentang sepanjang 19 km itu masih menyisakan 8 km belum tersentuh konstruksi. [rur]

Tags: