Eksekusi Mati Bandar Narkoba Tak Ganggu Hubungan LN

Terpidana Mati DieksekusiJakarta, Bhirawa
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai eksekusi terpidana mati kasus narkoba warga negara asing tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan luar negeri dan penarikan duta besar adalah hal yang wajar.
“Tidak akan berpengaruh terhadap hubungan dplomatik dengan negara-negara para terpidana berasal,” kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Senin (19/1) kemarin.
Menurutnya, soal penarikan duta besar dari negara bersahabat adalah hal yang lumrah dalam hubungan luar negeri, mengingat hal itu juga pernah dilakukan Indonesia menarik duta besarnya di Australia.
“Sama seperti kita menarik duta besar di Australia untuk sementara dan tak mengganggu hubungan. Lebih banyak kepentingan dalam negeri,” kata Wapres.
Dikatakan Wapres, perwakilan dari sejumlah negara telah menemuinya membicarakan hukuman eksekusi mati terhadap warganya di Indonesia dan sudah diberi penjelasan kepada para dubes dari sejumlah negara terkait perkara tersebut.
Sejumlah negara lainnya pun diminta untuk menghargai sikap serta keputusan pemerintah Indonesia terkait urusan dalam negeri.
“Tindakan para gembong narkoba tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia,” kata Wapres.
Lima terpidana mati dieksekusi serempak pada Minggu (19/1) di Nusa Kambangan, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia.  Sementara seorang lain di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam pada hari sama.
Hormati Konstitusi Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau dunia Internasional untuk menghormati konstitusi yang ada dan berlaku di Indonesia tanpa melakukan intervensi apapun bentuknya untuk mengubah ketetapan hukum.
“Karena semua negara di dunia memiliki kedaulatan masing-masing dalam menerapkan konstitusi dan hukumnya,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Sumirat juga mengungkapkan Indonesia tidak akan terpengaruh dengan tekanan apapun dari negara-negara asal terpidana mati yang dieksekusi tersebut.
“Yang pasti Indonesia tidak akan tunduk dengan tekanan atau opini yang disebarkan oleh negara asing dengan langkah itu (menarik duta besar dari Indonesia),” ujarnya.
Terkait eksekusi enam terpidana mati yang didalamnya terdapat beberapa orang Warga Negara Asing (WNA), Sumirat mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan dan tidak melanggar konstitusi.
“Yang pasti eksekusi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dia menegaskan Undang-Undang tersebut bukan hanya berlaku bagi orang Indonesia namun bagi semuanya baik itu WNI ataupun WNA. “Kerena di situ disebutkan setiap orang,” ucapnya.
Sumirat menambahkan eksekusi tersebut sudah sesuai dengan hukum dan amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia dan dia menjamin hak-hak dari semua terpidana mati tersebut sudah terpenuhi dengan diberikannya banding, kasasi, grasi maupun peninjauan kembali. [ant.ira]

Tags: