Eksekusi Terhadap Terdakwa Perkara ITE Kandas

28-Terlihat seirus, Sudiman Sidabuke selaku Penasehat Hukum Lumongga Marbun saat mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (27,11). abednegoPN Surabaya, Bhirawa
Upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak atas terdakwa Lumongga Marbun, terpaksa kandas di tengah jalan. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Ekowati Hari Wahyuni memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak segera melepaskan Lumongga Marbun dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng.
Pelepasan Lumongga Marbun terdakwa kasus ITE, merupakan buntut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkannya melalui Sudiman Sidabuke selaku Penasehat Hukum dari Lumongga. Gugatan PMH dilayangkan atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Perak dalam dua perkara yang sama dengan hukuman masa percobaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika PN Surabaya, Kamis (27/11), Hakim Ekowati menilai, Kejari Tanjung Perak salah mengartikan penetapan PN Surabaya atas surat yang dilayangkan Kejari Perak.
Padahal penetapan yang dilakukan PN Surabaya sudah mengacu pada Pasal 14 F KUHP tentang tata cara pelaksanaan eksekusi perkara Lumongga Marbun.
Selain itu, Hakim Ekowati hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang dilayangkan pihak Lumongga Marbun. Adapun gugatan tersebut terdiri dari Eksekusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak Cacat hukum dan melepaskan terpidana dari Rutan Medaeng.
“Isi dari penetapan PN Surabaya yaitu meminta agar Jaksa melaksanakan putusan ini. Namun bukan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa, mengingat dua vonis yang dijatuhkan hanya hukuman percobaan,” terang Hakim Ekowati dalam amar putusannya, Kamis (27/11).
Lanjut Hakim Ekowati, dirinya juga memerintahkan agar terlawan (Kejari Tanjung Perak) membebaskan terdakwa Lumongga dari Rutan Klas I Medaeng. “Memerintahkan pihak terlawan agar membebaskan terdakwa Lumongga, setelah amar putusan dibacakan,” ucap Hakim Ekowati.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa meminta agar Kejari Tanjung Perak tidak memperpanjang  permasalahan ini. Menurut Sidabuke, kasus salah penerapan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak ini, supaya dijadikan pembelajaran apabila mendapati kasus yang sama seperti yang ditanganinya.
“Atas amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kiranya hal ini sebagai pembelajaran bagi Kejari Tanjung Perak. Saya berharap agar Kejari Tanjung Perak mengakhiri permasalahan ini,” kata Sudiman Sidabuke.
Sebagaiman diberitakan, perkara pidana Lumongga Marbun ini  bermula dari  terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor Connie Indrowaskito. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.
Anehnya, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali. bed

Keterangan Foto : Terlihat-seirus-Sudiman-Sidabuke-selaku-Penasehat-Hukum-Lumongga-Marbun-saat-mendengarkan-amar-putusan-dari-Majelis-Hakim-PN-Surabaya-Kamis-2711.-[abednego/bhirawa].

Tags: