Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Perjalanan Dinas

Trenggalek, Bhirawa
Samakan persepsi terkait penerjemahan Peraturan Presiden republik Indonesia nomor 33 tahun 2020 tentang standart harga satuan regional, Komisi II DPRD Trenggalek minta eksekutif menyikapi penerjemahan perpres 33 tentang perjalanan dinas, di ruang Banmus gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/5).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Pranoto mengatakan bahwa pihaknya meminta eksekutif menyamakan persepsi terkait perjalanan dinas sesuai perpres 33 tahun 2020.

“Kita rapat dengan eksekutif terkait perjalanan dinas serta menyikapi penerjemaan perpres 33. Sehingga apa yang dilakukan temen-teman sekertariat untuk mendukung perjalanan dinas tersebut sesuai perpres 33,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Pihaknya menyebutkan dengan dilakukan penyamaan persepsi, kedepan bisa memberi dukungan untuk melaksanakan kebijakan bersama sama.

“Yang kita bahas hanya menyamakan persepsi sehingga banyak hal yang mungkin mendukung untuk menyamakan persepsi agar kita sama sama jalan nantinya,” tuturnya.

Selanjutnya ia mencontohkan seperti dalam perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, karena dapatnya 30 persen dari batas yang paling tinggi dalam perencaan dan pelaksanaan APBD.

“Sebenarnya di dalam perpres sudah diatur, misal dalam perjalanan dinas di jawa timur maksimal 1,6 juta mengambil dari 1,6 atau bukti yang dilakukan saat di lapangan. Lha Itu yang menurut kita harus samakan persepsinya,” jelasnya.

Sehingga tadi klir tidak mengambil 30 persen, kalaupun diambilkan disebutkan di perpres juga diperbolehkan. “Dalam perpres 33 ada yang mengatur perjalanan dinas teman-teman eksekutif dan legislatif sesuai dengan golongannya masing-masing. Dan menurut saya ini efesiensi anggaran yang luar biasa sehingga mungkin banyak hal yang membuat ragu sudah menjadi terang terkait perjalanan dinas kedepan,” tutupnya. [wek]

Tags: