Eksekutif – Legeslatif Teken Raperda RTRW

Jember, Bhirawa
Polemik tentang Raperda RTRW antara eksekutif dan legeslatif, berakhir dengan kesepakatan. Pihak eksekutif dan legeslatif yang sebelumnya belum ada titik temu terkait Raperda RTRW, kini sama-sama melunak. Karena meskipun keduanya mengaku benar, jika Raperda RTRW tidak segera disahkan, masyarakat Jember juga yang akan jadi korban.
Pihak eksekutif dalam hal ini Bupati dan DPRD Jember, kemarin sama-sama menandatangi kesepakatan untuk mengajukan draf Raperda RTRW ke Propinsi Jatim dan Pemerintah Pusat untuk segera menyetujui Raperda RTRW ini untuk ditetapkan menjadi Perda RTRW.
Kabag Humas Pemkab Jember Zaenal Abidin saat ditemui bhirawa diruang kerjannya, Rabu (4/3) membenarkan adanya kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Jember. Dalam kesepakatan itu, keduanya (Bupati dan DPRD) mengirim Raperda RTRW ke Pemprof dan Pusat. “Raperda yang sama-sama kita buat, untuk diujukan bersama ke Pemprof dan Pusat. Apapun hasilnya nanti, keduanya sepakat untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda,” ujar Zaenal.
Seperti berita sebelumnya, penetapan Raperda RTRW sempat molor beberapa pekan. Ini disebabkan karena kedua belah pihak terjadi miss dalam menyikapi raperda yang sempat mundur bebebrapa tahun dari target yang telah ditentukan.
Bahkan Bupati Jember beberapa kali tidak menghadiri undangan DPRD Jember untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Ini dikarenakan, Bupati bersih kukuh menunggu rekomendasi dari Pemprof dan Pusat untuk melakukan penetapan. [efi]

Tags: