Eksepsi Dahlan Iskan Ditolak Jaksa

Dahlan-Iskan-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pelepasan-aset-PT-PWU-saat-mendengarkan-tanggapan-Jaksa-Penuntut-Umum-atas-eksepsinya-pekan-lalu-Selasa-[20/12].-[abednego/bhirawa].

Dahlan-Iskan-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pelepasan-aset-PT-PWU-saat-mendengarkan-tanggapan-Jaksa-Penuntut-Umum-atas-eksepsinya-pekan-lalu-Selasa-[20/12].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait dugaan korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU), Selasa (20/12). Pada sidang yang menggagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Dahlan ditolak.
Atas eksepsi yang diajukan Dahlan pada Selasa (13/12) lalu, sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Tahsin mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU. Jaksa I Nyoman Sucitrawan dalam tanggapannya mengatakan, sebagian keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya sudah masuk ke dalam pokok materi.
“Keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya sudah masuk ke pokok materi perkara dan tidak masuk dalam lingkup eksepsi. Jadi keseleruhan eksepsi tidak dapat diterima,” kata Jaksa Nyoman dihadapan Majelis Hakim dan terdakwa, Selasa (20/12).
Menyoal tentang tidak adanya unsur tindak pidana korupsi seperti yang ada pada eksepsi, lanjut Nyoman, tim penyidik menemukan alat bukti adanya pelanggaran pada pelepasan asset PT PWU. Diantaranya yakni, terdakwa telah menyetujui penjualan asset yang ada di Kediri dan Tulungagung. Padahal, penjualan asset tanpa ada persetujuan dari DPRD Jatim.
Selain itu, sambung Nyoman, asset tersebut merupakan asset BUMD Pemprov Jatim. Dan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dari penjualan asset PT PWU Jatim di Jl Basuki Rahmad No 21 atau di Jl Hasanudin No 2 Kecamatan Balowerti Kediri dan Jl Hasanudin No 1 Tulungagung tidak sesuai dengan dengan Peraturan Perundangan dan tidak sesuai NJOP. Serta ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Karena penuntut umum membuat surat dakwaan sesuai bukti-bukti diantaranya akta lahan di Kediri dan Tulungagung, serta adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP. Maka eksepsi yang diajukan terdakwa batal demi hukum,” tegas Nyoman yang juga sebagai Ketua Tim JPU dalam perkara PT PWU.
Sebelumnya dalam eksepsinya, Dahlan mengkritik kinerja Kejaksaan, yang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi termasuk kasus dirinya. Sikap tebang pilih itu, lanjut Dahlan, akan berdampak pada kebingungan pada masyarakat dan seakan-akan orang yang terkena korupsi itu hanya berlatar belakang karena nasib. Masyarakat sewaktu-waktu bisa dijadikan pesakitan korupsi oleh Kejaksaan karena korban politik, rakus jabatan dan harta.
Bahkan, Dahlan mengklaim tidak pernah melakukan korupsi di PT PWU, bahkan ini mengaku sebagai juru penyelamat PT PWU dari ambang kehancuran. Menurut Dahlan, 16 tahun silam saat Jaksa yang menyidangkan kasus nya masih berusia remaja, Dia diminta oleh Gubernur Jatim untuk merubah kondisi perusahaan BUMD milik Pemprov itu dari kebangkrutan.
Usai mendengarkan tanggapan Jaksa,kemarin,  Majelis Hakim Tahsin menanyakan kepada terdakwa perihal kejelasan tanggapan atau jawaban Jaksa atas eksepsi yang diajukannya. “Bagaimana terdakwa, sudah mendengar tanggapan dari Jaksa tadi. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (30/12) mendatang, dengan agenda putusan sela,” jelas Hakim Tahsin sembari mengetuk palu, tanda berakhirnya persidangan.
Usai sidang, Dahlan mengkritisi tanggapan Jaksa yang hanya menggunakan putusan MK Tahun 2014 dalam perkara ini. Menurutnya, pihak Jaksa hanya memandang dalam satu aspek, padahal ada aspek lain yang lebih penting. Sambung Dahlan, justru putusan MK itu memberikan solusi atau jalan keluar mengatasi kebingungan ini.
“MK menyatakan bahwa bahwa BUMN dan BUMD adalah keuangan negara tapi para pemeriksa ketika melakukan pemeriksaan terhadap BUMD dan BUMN harus menggunakan business judgement rule bukan goverment judgment rule. Ini yang tidak disampikan oleh tim Jaksa,” ucap Dahlan. [bed]

Rate this article!
Tags: