Eksepsi Ditolak, Pengacara Nyalla Sebut Tanggapan Jaksa Kabur

Sidang-dugaan-korupsi-dana-hibah-Kadin-Jatim-dengan-terdakwa-La-Nyalla-Mattalitti-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pusat.

Sidang-dugaan-korupsi-dana-hibah-Kadin-Jatim-dengan-terdakwa-La-Nyalla-Mattalitti-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pusat.

(Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin)
Surabaya, Bhirawa
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menolak eksepsi (keberatan) yang dilayangkan terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Atas penolakkan tersebut, tim pengacara La Nyalla menilai tanggapan KPU kabur dan kontradiktif.
Salah satu eksepsi yang diajukan ialah, dakwaan yang diajukan Jaksa telah memanipulasi fakta yuridis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota tim pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengatakan, argumentasi JPU yang menyatakan bahwa penyidikan ulang dana hibah Kadin Jatim tidak pernah dibatalkan dan dilarang oleh putusan Praperadilan adalah manipulasi kebenaran hukum.
“Putusan Praperadilan itu sangat jelas, sudah membatalkan objek perkara dana hibah Kadin Jatim. Hal itu lebih dari sekedar proses administratif. Kalau JPU hanya menggangap proses itu adalah proses administrative belaka, adalah kesalahan besar. Peradilan pidana adalah peradilan yang mencari kebenaran materiil,” kata Aristo, Jumat (16/9) lalu.
Dijelaskan Aristo, ketiga putusan Praperadilan tentang perkara dana hibah Kadin Jatim, sangat jelas disebutkan dalam masing-masing putusan Majelis. Pertama, penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah Pemprov Jatim pada Kadin Jatim tahun 2011-2014, termasuk di dalamnya pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012, adalah tidak sah dan melanggar hukum.
Kedua, Pengadilan melarang Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menerbitkan Sprindik guna membuka kembali perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jatim pada Kadin Jatim tahun 2011-2014, termasuk di dalamnya pembelian Saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim tahun 2012.
Dan ketiga, apabila Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan lagi Sprindik terkait perkara dimaksud, maka penyidikan dimaksud adalah penyidikan yang tidak sah dan melanggar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena berangkat dari proses yang tidak sah. Ketika pohonnya tidak sah, maka buahnya juga tidak sah. Doktrin ini dikenal dengan nama fruit of the poisonous tree.
Aristo memaparkan, putusan Praperadilan Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN.Sby tanggal 12 April 2016, pengadilan menyatakan bahwa proses dan prosedur Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti disamping tidak sah secara formal, juga secara materiil, karena dalil dan alat bukti yang diajukan Termohon merupakan pengulangan fakta-fakta terdahulu yang telah dipertanggungjawabkan oleh terpidana DiarKusuma Putra dan terpidana Nelson Sembiring.
“Bukti itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21, harus dilihat bukan hanya dari kuantitasnya, tapi juga kualitas buktinya,” ungkap Aristo.
Sedangkan pada putusan Praperadilan Nomor: 28/Pra-Per/2016/PN.Sby tanggal 23 Mei 2016, Pengadilan menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 s/d 2014; sama sekali tidak terdapat pengkaitan antara perbuatan yang didakwakan kepada Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring tersebut terhadap Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Sudah jelas pengadilan melarang penyidikan perkara dana hibah Kadin dengan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Sebab sangat clear, di perkara yang sama, terhadap terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang sudah inkrah, baik dalam dakwaan, tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim tidak ada unsur penyertaan terhadap orang lain, selain kedua terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Maka kalau didalilkan oleh Kejaksaan dengan menyebut pengembangan perkara, jelas tidak dapat diterima,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aristo menambahkan, penyelidikan dan penyidikan yang kedua kalinya atas dana hibah Kadin Jatim dinyatakan tidak relevan dan dilarang untuk dibuka kembali. Sehingga penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam perkara itu harus dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. [bed]

Tags: