Eksepsi Ditolak, Pengacara Vanessa Minta JPU Hadirkan Saksi Kunci

PN Surabaya, Bhirawa
Upaya tim penasehat hukum Vanessa Angel mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya, terpaksa gagal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5) menolak eksepsi terdakwa dugaan kasus protitusi online ini.
Ditolaknya eksepsi Vanessa ini, diketahui pada lanjutan sidang perkara yang digelar secara tertutup di ruang Candra PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela. Hal itu pun dibernarkan oleh salah satu tim penasehat hukum Vanessa, Milano Lubis.
“Pada putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi kita. Majelis beralasan bahwa Jaksa sudah memenuhi persyaratan untuk penyusunan surat dakwaan,” kata Milano usai persidangan.
Milano menjelaskan, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Yakni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik yang memeriksa Rian Subroto.
“Tidak apa-apa, kita justru senang. Biar semuanya diperiksa, termasuk pria berinisial HH juga harus dihadirkan. Karena perlu dipertanyakan, apa alasan ia menansfer Rp 80 juta itu,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Rian Subroto muncul dan disebut sebagai pemesan jasa prostitusi Vanessa Angel. “Yang transfer itu kan katanya pemesannya Rian, kemudian yang mentransfer itu namanya di fakta persidangan katanya namanya Dani. Tapi ternyata yang kita temukan faktanya lain,” terang Milano.
Namun setelah timnya menyelidiki identitas pentransfer pertama uang senilai Rp 80 juta ke muncikari, nama yang muncul justru adalah HH. HH sendiri dikatakan Milano Lubis bukanlah sosok asing.
“Ternyata yang mentransfer itu namanya HH. HH ini orangnya berperan aktif pada waktu kasusnya Vanessa terus para muncikari, terus waktu artis-artis yang dipanggilkan Polda Jawa Timur itu dia aktif banget si HH ini,” ucap Milano.
HH disebut Milano sangat aktif di CCIC Polda Jawa Timur dan bahkan juga hadir ketika Vanessa Angel ditangkap. Karenanya, Milano pun sempat kaget ketika mendapatkan fakta mengenai identitas pentransfer pertama tersebut.
“Makanya begitu kita dapat bukti ternyata diduga kemungkinan besar yang transfer ini si HH kita kaget dong karena yang muncul nama dia di rekeningnya salah satu muncikari yang 80 juta itu,” sambung Milano.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Vanessa didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [bed]

Tags: