Eksepsi Ditolak, Pengedar Sabu 17,2 Kilogram Terancam Pidana Mati

Jayus Yudas Pratama menjalani sidang beragendakan eksepsi atas dakwan JPU terhadap kasus narkoba yang menjeratnya di PN Surabaya, Selasa (12/9). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Upaya Jayus Yudas Pratama untuk lepas dari jeratan hukuman atas kasus peredaran sabu seberat 17,2 kilogram harus terganjal dengan putusan Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/9). Upaya eksespsi (keberatan) yang dilakukan warga Bandung ini ditolak hakim.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Anton berpendapat bahwa keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak mendasar. Dengan begitu persidangan kasus yang menjerat terdakwa Jayus Yudas Pratama tetap dilanjutan dengan mengagendakan keterangan dari saksi-saksi kasus ini.
“Menolak keseluruhan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Dengan ini sidang perkara narkoba atas nama terdakwa Jayus Yudas Pratama dilanjutkan dengan keterangan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Anton, Selasa (12/9).
Dengan ditolaknya keberatan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya ini, maka kurir sabu seberat 17,2 kilogram ini akan kembali disidangkan. Dan dilanjutkan pada persidangan beragendakan keterangan saksi-saksi.
“Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan pada Selasa (19/9) pekan depan,” tegas Hakim Anton sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan kliennya, Rudy Wadhesmara selaku kuasa hukum terdakwa menerima keputusan Majelis Hakim. Pihaknya yakin dan akan memperjuangkan bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas kasus narkoba ini. Salah satunya dengan menunjukkan bukti-bukti pada persidangan selanjutnya.
“Kami hargai putusan dari Majelis Hakim. Selanjutnya akan kami buktikan di persidangan selanjutnya,” jelas Rudy Wadhesmara.
Kasus ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Dharma Sulaiman (25) warga Belitung Utara Banjarmasin dan Jayus Yudas (23) warga Jatihandap Mandlajati Bandung. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 17,2 kilogram sabu, 11.730 butir pil ekstasi dan 1.220 butir pil happy five. [bed]

Tags: