Eksepsi Ditolak, Perkara Hariman Lanjut ke Pembuktian

Hariman-Prajogo-selaku-Direktur-PT-Seagete-Maritim-saat-menjalani-sidang-dugaan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-Kamis-[21/7].-[Abednego/bhirawa].

Hariman-Prajogo-selaku-Direktur-PT-Seagete-Maritim-saat-menjalani-sidang-dugaan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-Kamis-[21/7].-[Abednego/bhirawa].

[Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan]
PN Surabaya, Bhirawa
Hariman Prajogo, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek blong sekitar Rp 1,5 miliar ini terpaksa tunduk dengan proses hukum. Ini terjadi setelah eksepsi (keberatan) yang diajukan Direktur PT Seagate Maritim Line itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini.
Pada sidang yang digelar di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7), penolakan tersebut dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan Hakim Musa. Hakim menilai, eksepsi terdakwa telah masuk ke materi pokok perkara dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
“Silahkan hadirkan saksi nya, sidang ditunda satu minggu,” tegas Musa diakhir pembacaan amar putusan sela, Kamis (21/7).
Usai persidangan, Djawahir selaku Kuasa Hukum terdakwa Hariman mengaku tetap menghormati putusan Hakim. Pihaknya berjanji untuk semaksimal mungkin membuktikan perkara yang ditanganinya itu bukan masuk kerana hukum pidana. “Karena perkara ini murni perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana, kita akan Faighter untuk membuktikannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Lujeng Andayani mengaku siap untuk membuktikan dakwaannya. Bahkan dirinya yakin bahwa kasus itu murni pidana. Ini ditunjukkan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Sudah jelas ini pidana. Kita akan siapakan saksi-saksinya saat sidang berikutnya,” ucap Lujeng.
Terpisah, Frangky Husein (korban sekaligus pelapor) mengapresiasi putusan Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian. Namun, Direktur Opersional PT Samudera Sentosa Abadi (SSA) mengaku kecewa dengan kebijakan penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Hariman.
“Memang itu kewenangannya, tapi demi rasa keadilan semestinya ada pertimbangan untuk menahan terdakwa, agar tidak menghilangkan barang bukti,  kabur dan mengulangi perbuatannya,” imbuh Frangky saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.
Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.
Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya. Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. [bed]

Tags: