Eksepsi Rifa’i Ditolak Majelis Hakim

5-Foto A-Sidang Rifai-AchSidoarjo, Bhirawa
Eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kuasa hukum terdakwa HM Rifa’i SH, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo (non aktif), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Pada agenda sidang selanjutnya, majelis hakim yang mengadilinya akan melanjutkan persidangan dengan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena jumlah saksi yang diajukan cukup banyak kurang lebih dua puluhan saksi dan buku BAP sedemikian tebal, majelis hakim mempercepat jalannya persidangan dengan mengambil jadwal dua kali selama sepekan.
”Biar tidak lama dan berlarut-larut, sidang kita jadwalkan dua kali dalam sepekan,”kata majelis hakim Coming Wijaya.
Mendapati eksepsi kliennya ditolak dalam putusan sela, Yunus Susanto SH, Penasehat Hukum (PH) HM Rifa’i, langsung menyatakan banding. ”Kami akan menggunakan hak banding sesuai yang dikatakan majelis hakim dan kita kirimkan nanti sesudah ada putusan dari pengadilan dalam perkara ini,” tutur Yunus.
Yunus sendiri mengaku cukup kaget, kliennya dinyatakan dalam putusan sela, yang berarti majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa. Padahal dalam penilaiannya di persidangan dugaan kasus penggunaan ijasah sarjana (S1) HM Rifa’i ini, karena  dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur atau obscuur liber yang mengacu pada pasal 143 ayat (2) huruf  b, KUHAP. Dakwaan jaksa sangat kabur dan tidak bisa diterima secara hukum, sehingga majelis hakim seharusnya tidaklah bisa mengabulkannya.
”Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan kalau ijasah sarjana itu palsu dan barang bukti yang diajukan hanyalah berupa foto kopi saja dan tidak tahu aslinya. Materi itu yang akan dipakai banding ke PT Jatim di Surabaya nanti,” kata Yunus.
Karena majelis hakim telah memutus sidang akan dilanjutkan, kemarin itu, dirinya protes ke majelis hakim bawasannya ia belum mendapat kopi berita acara pemeriksaan dari panitera.
Karena belum mendapat kopi BAP saksi, lalu majelis hakim menyarankan pada panitera untuk segera memberikan kopi berita acara pemeriksaan saksi. ”Coba diatur itu, bagaimana waktunya agar penasehat hukum segera mendapat kopi BAP saksi,” kata Coming Wijaya SH dan disanggupi oleh panitera.
Terpisah Rifa’i, Menanggapi dingin putusan sela yang menyudutkan dirinya ini. ”Ndak apa-apa, hukum sedang berjalan. Saya nanti akan mengajukan saksi yang meringankan kalau saya ini tidak bersalah dan ini kental nuansa politis,” tadasnya. [hds]

Tags: