Eksploitasi Pasir Besi di Malang Selatan Diduga Rugikan Negara Rp 600 M

Penambangan pasir di Malang Selatan diduga telah merugikan negara. Sejumlah LSM mendesak pemerintah segera mereview perizinan yang berhubungan dengan SDA dan kehutanan di 6 daerah di Indonesia, termasuk di Malang Selatan.

Penambangan pasir di Malang Selatan diduga telah merugikan negara. Sejumlah LSM mendesak pemerintah segera mereview perizinan yang berhubungan dengan SDA dan kehutanan di 6 daerah di Indonesia, termasuk di Malang Selatan.

Kab Malang, Bhirawa
Hasil investigasi yang dilakukan oleh enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  ada enam daerah di Indonesia yang diduga melakukan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan Kehutanan. Imbasnya negara telah dirugikan sebesar Rp 201,82 triliun.
Sedangkan enam LSM tersebut, yakni Wahana Lingkungan (Walhi) Sumatera Selatan, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Jaringan Advokasi Tambang (JAT) Kalimantan Timur, Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta) Sulawesi Utara, dan Malang Corruption Watch (MCW) Jawa Timur.
Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Akmal Adi Cahya mengungkapkan hasil investigasi di enam daerah seperti di Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur telah ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan.  “Termasuk pengusahaan pasir besi di wilayah Kabupaten Malang yang telah terindikasi merugikan negara sebesar Rp 600 miliar,” ungkapnya, Minggu (14/12).
Berdasarkan catatan kami, lanjut dia, sekurangnya terdapat enam pola atau modus yang digunakan oleh penguasa daerah, seperti merambah hutan baik secara ilegal maupun legal. Misalnya seperti melakukan penebangan di wilayah konservasi. Selanjutnya, menyiasati/manipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menggunakan makelar (broker) untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara, menggunakan proteksi dengan cara back up dari oknum penegak hukum, dan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya bisa memperoleh konsesi.
Dengan temuan yang dilakukan bersama lima LSM lainnya, lanjut Akmal, maka pihaknya menuntut pihak Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) , serta kementerian terkait, agar secepatnya melakukan review perizinan yang berhubungan dengan SDA di enam wilayah. Selain itu  segera mencabut izin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang ditemukan bermasalah. Menurut dia Presiden Jokowi dan jajarannya harus menyiapkan strategi untuk melawan mafia SDA demi kepetingan penyelamatan SDA itu sendiri. “Dan penegak hukum harus fokus mengejar mafia SDA dan memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri SDM,” tegasnya.
Menurut Akmal  saat memperingati Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember 2014, bangsa Indonesia masih menyisakan catatan kelam dalam melakukan pemberantasan korupsi. Di antaranya, korupsi di sektor SDA dan kehutanan yang hingga kini masih cukup memprihatinkan. Pemerintah maupun penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, hingga sekarang dinilai belum serius untuk melakukan perlawanan terhadap mafia SDA. [cyn]

Tags: