Empat Analis Bank Jatim Dituntut 3,5 Tahun

Pengadilan Tipikor, Bhirawa
Empat anails Bank Jatim yang  menjadi terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jatim HR Muhammad senilai Rp 52,3 miliar dituntutr berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU). Para terdakwa ini, dituntut dengan hukuman bervariasi antara 2,5 tahun hingga 3,5 tahun.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/4), mengagendakan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Adam Ohoiled dari Kejati Jatim. Karena isi berkas yang tebal, JPU membacanya secara ringkas.
Adapun pada berkas tuntutan itu, keempat terdakwa yang hingga saat ini tak ditahan itu, dikenai dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor, dimana intinya, unsur korupsi dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Namun, ke empatnya terbukti secara sah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor,” tutur JPU di hadapan Majelis Kakim Ketua I Made Sukadana, Kamis (10/4).
Dalam berkas tuntutan, hukuman pidana yang diminta JPU berbeda-beda meski  dakwaan subsidair sama-sama terbukti. Untuk terdakwa Deddy Putra Mahardhika, JPU menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Heny Setiawati dan IGN Bagus Suryadharma, keduanya dituntut pidana 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Awang Diantara, JPU memberi tuntutan paling tinggi, yakni pidana 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Usai membaca berkas tuntutan, Kuasa Hukum para terdakwa, I Putu Dana kemudian meminta waktu mengajukan pledoi selama dua minggu atau 24 April nanti kepada Majelis Hakim. “Atas tuntutan JPU yang berbeda, klien kami mengajukan pledoi,” ujarnya.
Namun, pengajuan pledoi yang dilakukan oleh empat terdakwa mendapat pertimbangan dari Majelis Hakim. Hakim mempunyai pertimbangan sendiri, dan meminta sidang berikutnya digelar pada Senin (21/4) mendatang. Hal itupun kemudian disepakati Kuasa Hukum dan JPU.
Ditanya terkait perbedaan tuntutan, usai sidang JPU Adam menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan pidana pada terdakwa, meski pengenaan Pasalnya sama, karena keterlibatan dan senioritas terdakwa sebagai pegawai di Bank Jatim. Untuk terdakwa Awang, dia dituntut sampai 3,5 tahun, karena dia diangkat sebagai pegawai pada 2005 lalu.
“Sedangkan yang lain, baru diangkat pada 2010 lalu. Kemudian untuk Deddy, dia hanya dituntut 2,5 tahun karena keterlibatannya kecil,” pungkasnya. [bed]

Tags: