Empat Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Belum Buat LHKPN

Penasehat KPK RI, Budi Santoso dengan didampingi Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi di gedung DPRD Situbondo. [sawawi/bhirawa]

(Tingkat Kepatuhan Baru 91, 11 Persen)

Situbondo, Bhirawa
Ada yang hal yang menarik dari kegiatan roadshow KPK RI di Kota Situbondo yang berakhir Minggu kemarin (21/7). Tingkat kepatuhan LHKPN legislatif Situbondo baru mencapai 91,11 persen karena ada empat anggota yang belum membuat LHKPN.
Usai disambut Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wabup Yoyok Mulyadi beserta jajaran Forkopimda, Penasehat KPK RI Budi Santoso langsung menggelar konferensi pers, di Ruang Baluran Lantai II Pemkab Situbondo.
Dalam konferensi pers tersebut Budi Santoso membeberkan tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dan legislatif Situbondo dalam melakukan pelaporan LHKPN
Data terbaru yang ada di KPK, Budi menegaskan bahwa setoran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara pejabat Pemkab Situbondo terpenuhi 100 persen.
Artinya, sebut Budi Santoso, sebanyak 65 pejabat yang memiliki kewajiban melakukan LHKPN terpenuhi secara keseluruhan. Sebaliknya anggota DPRD yang notabene merupakan mitra Pemkab Situbondo, aku Budi Santoso, hingga kini belum seluruhnya melakukan LHKPN ke KPK RI.
“Khusus anggota DPRD Situbondo, dari 45 anggota dewan baru melakukan setoran LHKPN sebanyak 41 anggota. Sisanya sebanyak 4 anggota dewan hingga kini belum melakuka setoran LHKPN. Jumlah kepatuhan ini kalau diprosentase setara 91, 11 persen,” pungkas Budi
Ia enggan menyebut 4 nama anggota dewan yang mangkir setor LHKPN tersebut. Menurut Budi Santoso, salah satu agenda penting KPK RI adalah melakukan kampanye anti korupsi dihadapan 45 anggota DPRD Situbondo yang baru terpilih masa bakti 2019-2024 dan anggota DPRD tahun 2014-2019.
Dalam kunjungannya, Budi Santoso juga memaparkan bahwa KPK RI ingin mendekatkan diri dengan semua stake holder yang ada di Situbondo termasuk dengan kalangan wakil rakyat.
“Dari roadshow ini KPK ingin merealisasikan visi misinya yakni bersama seluruh elemen bangsa mengungkap pemberantasan korupsi,” ucap Budi Santoso.
Alumnus sebuah kampus di USA itu meminta semua elemen termasuk anggota dewan untuk ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah masing masing.
“Dari kegiatan ini kami mengajak elemen Kementerian, Provinsi, Pemkab/Pemkot, ormas, LSM, media massa, tomas, kemudian siswa PAUD-PT (Perguruan Tinggi) ikut serta melakukan pemberantasan korupsi,” tandas Budi Santoso yang getol melakukan sosialisasi lima tugas fungsi dan wewenang KPK RI.
Masih kata Budi, KPK yang selama itu dianggap hanya memiliki kewenangan bidang penindakan seperti seperti OTT dan pemborgolan tidak sepenuhnya benar.
Ini karena, ujar Budi Santoso, KPK RI masih punya tugas lain yakni pencegahan, supervisi dan koordinasi. Untuk itu, sambung Budi, ia ingin membangun kesadaran masyarakat Situbondo bersama-sama dengan KPK, termasuk diantaranya melakukan pencegahan korupsi di lembaga legislatif.
“Ini merupakan mandat dan mewajikan KPK mencegah korupsi,” tegas Budi seraya mengakui program roadshow sudah diawali tahun 2018 di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. [awi]

Tags: