Empat Atlet PNS Segera Diperiksa BKD Jatim

Kantor BKD JatimPemprov Jatim, Bhirawa
Empat atlet dan pelatih selam Jatim yang berstatus PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jatim, terancam hukuman berat jika terbukti melanggar izin Puslatda. Ke empat PNS tersebut diduga melanggar izin Puslatda dengan memperkuat Samarinda dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2014.
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Jatim mengaskan bakal segera memanggil empat atlet danm prelatih dengan status  PNS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.             “Untuk sementara, saya belum bisa berkomentar banyak Saya baru mengetahui ada kasus ini Jumat lalu. Kita akan segera memanggil mereka. Mungkin pekan depan setelah libur panjang akan kita panggil untuk mengetahui kepastiannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Dr H Akmal Boedianto, dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Seperti yang diketahui, ada sejumlah atlet Puslatda Jatim dari beberapa cabang olahraga (cabor) yang diketahui membela Samarinda di Porprov Kaltim 2014. Mereka meninggalkan Puslatda Jatim tanpa sepengetahuan KONI Jatim.
Tiga orang atlet itu merupakan PNS yang bertugas di Dispora Jatim, yaitu Priscilia Gunawan dan Lukas Wibisono (selam), Husaini Noer lonjat indah dan pelatih selam Nurul Ansori. Sedangkan atlet lain yang non PNS antara lain Angelina Soegianto, Della, Subekti, dan Nico Lutfi (loncat indah), serta atlet dari cabor Dayung.
Diduga kuat ada orang dalam KONI Jatim yang juga pengurus cabor terlibat dalam mafia olahraga. Terbukti, ada salah satu pengurus yang mengaku sudah minta izin ke Ketua Umum KONI Jatim, Erlangga Satriagung.
Akmal mengakui, jika atlet yang berstatus PNS Pemprov tersebut melanggar izin cuti, bisa terancam hukuman berat. Apalagi dalam izin cuti tersebut disalahgunakan untuk memperkuat daerah lain, dalam sebuah pertandingan.
Apalagi, lanjutnya, jika atlet tersebut sampai memalsukan identitas agar bisa ikut dalam kejuaraan tertentu, sanksi bisa berlipat-lipat. “Sanksi terberat ya penghentian status sebagai PNS. Sanksi berat lainnya bisa penurunan pangkat,” ungkap Akmal.
Dalam pemeriksaan nanti, BKD tidak sendirian dalam melakukan pemeriksaan. Tapi juga melibatkan Inspektorat Provinsi Jatim dan Biro Hukum Setdaprov Jatim. Dalam pemeriksaan tersebut akan dilihat bobot kesalahannya, apakah termasuk pelanggaran berat atau ringan. Jika ringan, hanya mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis.
“Nanti akan kita pelajari semuanya. Tapi kalau sampai masuk pidana hukum karena telah memalsukan identitas, saya belum tahu nanti seperti apa. Biasanya, kalau hukuman sampai lima tahun, PNS tersebut dipecat. Tapi kalau tidak sampai, hukumannya bisa penurunan pangkat,” jelasnya.
Menurut Akmal, Pemprov Jatim memang memberikan kemudahan PNS pemprov yang menjadi atlet. Kemudahan itu berupa memberikan izin untuk melakukan pelatihan dalam jangka waktu tertentu, karena akan melakukan kejuaraan.
“Tak hanya atlet dan pelatihnya saja yang akan kita periksa. Atasan atlet tersebut juga akan kita periksa.
Pokoknya semua PNS yang terlibat akan kita periksa. Ini menjadi pembelajaran bagi atlet lain yang berstatus PNS,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dispora Provinsi Jatim, Sugeng Riyono mengakui, memang mengeluarkan izin untuk latihan Puslatda bagi tiga atlet dan satu pelatih selam. Namun dirinya tidak mengetahui, jika izin tersebut disalah gunakan untuk ikut kejuaraan Porprov di Kaltim.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk ikut kejuaraan Porprov di Kaltim. Dispora selama ini hanya mengeluarkan izin latihan Puslatda dan kejuaraan nasional yang diikuti para atlet, yang berstatus di Dispora Jatim,” tandasnya. [iib.wwn]

Tags: