Empat Calon Direksi PDAM Delta Tirta Terpilih Masih Bisa Dicoret

Bupati Sidoarjo sedang menemui para pendemo yang mempertanyakan rekrutmen jajaran direksi PDAM. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Keempat nama jajaran calon direksi PDAM Delta Surya Sidoarjo terpilih, atau yang sudah lolos seleksi belum final dan nama-nama tersebut masih bisa dicoret. Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor usai menemui para pendemo yang mempermasalahkan proses seleksi direksi PDAM Delta Tirta, di rumah dinas Bupati, pada Kamis (10/6) kemarin.

“Jadi empat nama, Dwi Hary Soeryadi sebagai Direktur Utama, Eka Shinta Octavia sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, Fatihul Faizun Direktur Pelayanan, Slamet Setiawan sebagai Direktur operasional, yang sudah tersebar di masyarakat itu statusnya masih calon direksi, dan belum final,”ujar Muhdlor.

Dikatakan Muhdlor, nantinya para calon direksi tersebut yang memutuskan dan menandatangani menjadi direksi adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM). Karena sesuai regulasi, pengangkatan tersebut dilakukan oleh KPM.
“Jadi bisa saja KPM akan mencoret salah satu nama dari calon tersebut apabila ditemukan sengketa atau masalah di belakangnya, dan hal tersebut sedang dikaji,”jelasnya.

Pihaknya akan segera melakukan pelantikan apabila sudah tidak ada masalah dan sudah diputuskan pihak KPM. “Hal tersebut dilakukan karena diburu dengan pekerjaan di Umbulan yang harus ditandatangani oleh direktur yang inchrah bukan PLT (pelaksana tugas),” tegas Gus Muhdlor.

Perlu diketahui, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sidoarjo yakni LSM Bidik-SIP DPC Sidoarjo, LSM Amanat Undang-Undang dan LSM Ganass dan LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara dan JCW melakukan demo di depan pendopo Kabupaten Sidoarjo mempertanyakan landasan hukum dan proses seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang menurutnya ada kejanggalan dan bertentangan dengan regulasi.

Ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Negara Hadi Putranto mengaku kurang puas dengan hasil audensi yang dilakukan dengan Bupati. Menurutnya para calon direksi harus mempunyai Sertifikasi Manajemen Air Minum pada saat mendaftar sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 Tahun 2007, khususnya di pasal 3 dan 4.

Tim Pansel PDAM, lanjut Putranto tidak bisa menggunakan Permendagri No 37 tahun 2018 yang mengacu pada PP no 54 tahun 2017 karena status PDAM Delta Tirta saat ini masih Perusahaan Daerah dan belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). “Untuk itu, akan kita pelajari regulasi tersebut dan melakukan hearing dengan DPRD, selanjutnya kita akan lakukan gugatan ke PTUN, “tegasnya. [ach]

Tags: