Empat Daerah Belum Tetapkan Perda SOTK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Sebanyak empat kabupaten/kota di Jatim hingga kini masih belum menetapkan Peraturan Daerah Struktur Organisasi Tata Kerja (Perda SOTK). Jika Oktober ini perda tersebut belum digedok, dipastikan APBD 2017 kabupaten/kota tersebut akan molor.
Keempat daerah  tersebut yakni, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. “Semua kabupaten di Madura sebenarnya hari ini (kemarin, red) belum digedok perdanya. Tapi kabar terakhir, nanti malam (tadi malam, red) akan disahkan,” kata Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM, Rabu (26/10).
Menurut dia, banyak permasalahan yang belum bisa dituntaskan antara DPRD dengan kepala daerah setempat. Sehingga permasalahan  tersebut menghambat pembahasan pembentukan Perda SOTK. Padahal dalam pembahasan perda ini antara legislatif dan eksekutif harus klop.
“Contohnya di Jember. Antara Bupati dan DPRD-nya tidak kompak sehingga pembahasannya buntu. Pihak DPRD setuju jika Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) itu dibentuk dua SKPD karena persyaratannya memenuhi, sedangkan bupati tidak mau. Masalah ini  terus menjadi tarik ulur hingga sekarang,” kata Setiadjit.
Sementara permasalahan di Sumenep, lanjut mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini, disebabkan pada kebingungan kepala daerah dan DPRD jika ada SKPD yang harus dipangkas. Sebab jika menghilangkan SKPD, artinya akan menghilangkan banyak jabatan.
“Untuk permasalahan ini, kita sudah berikan saran semua kepala SKPD harus diikutkan assessment. Dari hasil assessment itulah kepala daerah nanti akan menempatkan pejabat baru sesuai dengan kompetensinya. Jika memang pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi kompetensi, ya harus diturunkan jabatannya, itu konsekuensi implementasi undang-undang,” paparnya.
Di Pemprov Jatim, lanjutnya, sebenarnya juga akan mengalami masalah ini sebab ada beberapa SKPD yang dihapus. Namun kebetulan banyak kepala SKPD yang memasuki usia pensiun, sehingga tidak perlu menurunkan jabatan seseorang seperti 2007 lalu.
Jika pejabat yang diturunkan tidak terima dan menggugat, Setiadjit memastikan gugatannya tidak akan diterima. Alasannya, penyebab diturunkannya jabatan itu bukan atas dasar kemauan kepala daerah, tapi konsekuensi dari perintah undang-undang dan peraturan pemerintah untuk melakukan pemangkasan SKPD.
Dari empat daerah yang belum menetapkan Perda SKPD, kata Setiadjit, daerah yang paling rawan adalah Kabupaten Bangkalan. Sebab hingga kini daerah tersebut masih belum jelas pembahasan perdanya. Apalagi saat ini terdapat kekosongan jabatan Ketua DPRD, setelah Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberhentikan status Fuad Amin sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Jika sampai November belum tuntas, itu artinya APBD 2017 akan molor. Padahal Pak Presiden telah memberikan ancaman, jika sampai pembahasan APBD 2017 molor, akan memberikan sanksi. Seperti pemotongan dana perimbangan. Padahal kabupaten/kota di Jatim itu rata-rata dana perimbangan dari pemerintah pusat itu mencapai 81 persen. Jadi masih sangat bergantung pada pusat, termasuk Kabupaten Bangkalan,” tandasnya. [iib]

Tags: