4 Daerah Belum Umumkan Hasil Rekap Pilkada

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Proses penghitungan dan rekapitulasi Pilkada di beberapa daerah di Jatim sudah selesai, namun dari 19 kabupaten/kota masih ada empat daerah yang belum mengumkan hasilnya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, beberapa daerah itu yakni Jember, Sumenep, Banyuwangi dan Lamongan. “Daerah-daerah ini belum mengumumkan bukan karena ada masalah tapi karena masalah teknis dan sparing waktu mereka saja,” kata Eko saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (17/12) kemarin.
Waktu yang disediakan untuk melakukan rekapitulasi memang tanggal 16-18 Desember 2015. Sehingga pada 18 Desember 2015 proses rekapitulasi semua daerah harus sudah selesai dilakukan.
“Memang sempat ada walk out, tapi secara prinsip tidak ada persoalan. Kalaupun ada yang tidak sepaham, itu hak masing-masing peserta yang sudah diundang dalam proses rekapitulasi. Proses ini bisa dijalankan terus jadi tanpa kehadiran mereka (peserta walk out, red) tidak akan mengganggu proses. Ini sudah sesuai aturan Undang-Undang, tidak akan membatalkan hasil rekapitulasi ini,” ujarnya.
Eko menjelaskan, ada waktu tiga hari sebelum akhirnya penetapan. Jika dalam waktu tiga hari ini tidak ada gugatan maka hasil pilkada bisa langsung ditetapkan oleh KPU. Namun jika ada gugatan, menurutnya, maka penetapan itu ditunda sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak ada pilkada putaran kedua. Kalau itu ada rekomendasi MK itu merupakan kewenangan MK apakah layak dipersoalkan atau tidak,” katanya.
Syarat untuk mengajukan gugatan, kata dia, jika ada selisih 0,5 persen. Tapi prosesnya diterima atau tidak diserahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi dan bukan kewenangan KPU. Di dalam Undang-undang yang diambil itu jumlah penduduknya bukan jumlah DPT. “Kalau tidak ada gugatan maka akan diajukan pengusulan. Tapi akan ditetapkan dulu pemenangnya. Akhir Desember ini harus melakukan pengusulan dan sekitar Maret 2016 sudah ada calon pemenang definitif,” ujar dia.
Sementara itu, KPU Kota Surabaya memberikan waktu 3×24 jam atau tiga hari ke depan kepada pasangan calon (paslon) bila ingin melakukan gugatan. Bila dalam waktu yang disediakan tersebut dan tidak ada gugatan maka selanjutnya akan dilakukan tahapan selanjutnya penetapan calon sebagai wali kota dan wakil wali kota.
Saat ini tinggal menunggu penetapan Wali Kota-Wawali Kota Surabaya yang akan dilakukan tiga hari ke depan. Informasinya, mereka akan dilantik sekitar Maret 2016 jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM Purnomo Satriyo Pringgodigdo akan menunggu apakah ada gugatan dari salah satu pasangan calon atau tidak. “Kita tunggu 19 – 21 Desember apakah ada gugatan atau tidak,” kata Purnomo. [geh]

Tags: