Empat Daerah di Provinsi Jatim Belum Tuntas Usulkan UMK

karikatur ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Saat ini masih ada empat daerah yang masih belum tuntas dengan usulan UMK (upah minimum kabupaten/kota) tahun 2018. Ketiga daerah diantaranya hasil usulan UMK-nya masih tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Setiajit SH MM mengatakan, ada tiga usulan UMK yang dikembalikan karena tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. “Hasil usulannya ada yang terlalu tinggi dan terlalu rendah,” ujarnya.
Untuk ketiga daerah itu, lanjutnyam diharapkan bisa mematuhi dan menyerahkan usulan berdasarkan PP 78 Tahun 2015.  “Tentunya, kembali lagi kalau kebijakan ini seiring arahan dari pak Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara, satu kabupaten lagi juga masih tengah bermasalah, karena menyerahkan lebih dari satu usulan. Untuk itu, rencananya Setiajit akan mendatangi Bupati Mojokerto untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan segera bisa menetapkan usulan UMK. “Siapa yang tidak bisa menyerahkan dua usulan. Buat apa dibentuk Dewan Pengupahan dan apa tugas kepala daerahnya kalau tidak bisa memutuskan dan menyerahkan satu usulan UMK ke provinsi,”  ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pekan sebelumnya, Kadisnakertrans Jatim nampaknya melangsungkan upaya jemput bola dengan berkunjung ke daerah hanya untuk memastikan hasil usulan UMK yang sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Misalkan saja di Gresik dan Tuban. Sampai saat ini, kedua daerah itu malah sudah selesai menyerahkan usulan UMK ke Provinsi. Dalam waktu dekat, Disnakertrans dan Dewan Pengupahan melangsungkan rapat untuk bisa menyerahkan hasil usulan UMK tahun 2018 tersebut kepada Gubernur Jatim untuk ditetapkan segera. [rac]

Tags: