Empat dari 885 Jemaah Calon Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Pj. Bupati Pamekasan, Fattah Yasin saat memberikan pengarahan pada pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) di masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Empat orang dari 885 Jemaah Calon Haji (JCH) akhirnya gagal berangkat, lantaran meninggal dunia dan hamil. Namun begitu, jemaah yang meninggal bisa dialihkan ke ahli waris kecuali yang hamil.
Mereka antara lain, Huzaimah, asal Kecamatan Pademawu, meninggal dunia dari kloter 12 dan satu hamil atas nama Usbatul Hasanah. Sedang dua lagi meninggal, dijadwalkan berangkat di kloter 13 atas nama Rosidah dari Pasean serta Supaddi asal Kecamatan Tlanakan.
Para calon haji, dijadwalkan berangkat pada Jumat 20 Juli 2018, melalui kloter 12 dan 13 ini sudah dilepas oleh Pj Bupati Pamekasan, Dr. Ir. Fattah Yasin, M.S, dengan menyematkan pakaian seragam batik khas secara kepada seorang jemaah.
Acara simbolis di masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan, diikuti semua jemaah yang siap melaksanakan rukun Islam ke lima. Kegiatan diawali laporan Kepalw Kementeriam Agama Pamekasan, hadir Forpimda, Plt Sekda Pamekasan, Kepala OPD dan Ulama.
Pj Bupati Pamekasan, Fattah Jasin mengatakan, agar supaya menunaikan ibadah berjalan lancar dan memenuhi syarat dan rukunnya ada tiga hal yang harus diperhatikan dan harus dipenuhi serta dipatuhi oleh para JCH.
“Pertama para jemaah itu harus iklas agar dalam melakukan ibadah dari berangkat hingga kepulangan akan berjalan lancar, kedua tawaqkal, dimana kita harus terus memohon kepada Allah, dan yang ketiga sabar, artinya harus sabar mulai dari sekarang, keberangkatan hingga diasrama hajipun harus sabar,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan, Affandi menjelaskan, JCH Pamekasan sebanyak 885 dibagi dalam dua kloter, yakni kloter 12 sebanyak 442 jemaah, sedangkan 13 sebanyak 439 jemaah dan akan berangkat pada tanggal 20 Juli 2018.
Dikatakan, dari 885 JCH terdapat 4 orang yang undur berangkatan ke tanah suci Mekkah. Dan untuk yang meninggal dunia sesuai dengan amanah PMA 174/2018 regulasi baru jemaah haji yang meninggal bisa dilimpahkan ke ahli waris.
“Ini ditujukan bahwa yang meninggal itu juga memperoleh hak yang sama yang bisa dilimpahkan ke ahli warisnya, tidak serta merta porsinya langsung di delete,” tambah Affandi, kepada Pers di ruang kerjanya, kemarin. [din]

Tags: