Empat Hari, Buruh Segera Macetkan Surabaya

Buruh Macetkan SurabayaPemprov Jatim, Bhirawa
Jalur utama di Kota Surabaya akan diwarnai kemacetan mulai 24 hingga 27 November. Penyebabnya  adalah  aksi demonstrasi buruh yang menolak Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) Jatim yang telah ditetapkan sesuai perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aksi buruh ini dimulai sejak, Selasa (24/11) di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Akibat aksi ini, otomatis membuat sejumlah ruas jalan di Surabaya macet. Sejak pukul 13.00 arus lalu lintas dari arah Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat hingga Gubernur Suryo macet karena sejumlah ruas jalan dipenuhi buruh yang akan melakukan demo.
Ribuan buruh itu memblokir separo jalan dengan kendaraan yang dikendarainya. Ada sekitar 20 bus dan motor buruh diparkir bebas di jalur tersebut untuk menunggu buruh lainnya. Akibatnya para pengguna jalan tak bisa melintas bebas.
Koordinator Serikat Pekerja dan Buruh Jatim Menggugat (Sapujagat) Soekardji mengatakan sengaja melakukan aksi demonstasi sebegai bentuk sikap penolakan terhadap ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan oleh pemerintah.
Menurut dia, dengan cara seperti itulah cara ampuh untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah agar mencabut PP No 78 Tahun 2015. “Selain itu, kami mulai empat hari ke depan juga akan melakukan mogok kerja nasional. Kami sudah mematikan mesin perusahaan untuk itu,” katanya.
Soekardji mengatakan aksi ini dilakukan di sentra-sentra industri semisal di Rungkut, Berbek, Tropodo, Tambak Sawah, Pasuruan Industri, Gresik, dan Mojokerto. Sebagian dari buruh yang melakukan mogok, kata dia, juga akan bergerak ke Gedung Negara Grahadi.
“Kami tidak sweeping tapi murni kesadaran teman-teman pekerja untuk stop produksi hari ini (kemarin, red),” ujar Koordinator Aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Surabaya Heri Mardiyanto.
Aksi kali ini membawa tiga tuntutan besar yaitu mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kemudian mendesak adanya revisi UMK 2016, serta mendesak segera diterbitkannya Perda tentang perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan kependudukan Provinsi Jatim Sukardo mengatakan jika keputusan UMK Jatim 2016 sudah final. ” Ini kan sudah sesuai kesepakatan bersama temasuk mereka,”ujarnya di Gedung Grahadi Surabaya.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada  tanda-tanda revisi UMK maupun upaya mencabut PP Pengupahan. “UMK Jatim sudah final jadi tidak perlu dikomentari,” ujarnya.
Untuk diketahui Gubernur Jatim Soekarwo pada Jumat (20/11) tengah malam resmi menetapkan UMK yang berlaku per 1 Januari 2016. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000. Oleh sebagian buruh, besaran nilai tersebut tak disepakati karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. [iib]

Tags: