Empat Jaksa Tangani Kasus Narkoba 4,8 Kilogram

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejari Perak, Bhirawa
Kasus narkoba di kapal motor yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3),  dua pekan lalu  telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan barang bukti narkoba seberat 4,8 kilogram itu telah dilimpahkan  Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) kepada Kejari  Tanjung Perak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Perak Ahmad Fatoni menjelaskan, SPDP kasus ini sudah diterima Kejaksaan. Ia juga sudah menunjuk empat Jaksa yang akan menyidik kasus narkoba senilai Rp 7,2 miliar.
“Pekan lalu kami menerima SPDP dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Nantinya empat Jaksa ditunjuk, akan menangani kasus ini,” terangnya kepada Bhirawa via seluler, Kamis (19/3).
Disinggung terkait penyerahan berkas tahap 1 kasus ini, Fatoni mengaku belum menerima dari pihak kepolisian. Saat ini pihaknya memfokuskan pada SPDP kasus narkoba yang pernah dirilis Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf. “Pihak kepolisian hanya meyerahkan SPDP nya dulu. Kami juga masih menunggu penyerahan berkas tahap 1 kasus ini,” katanya.
Fatoni mengaku, empat Jaksa yang ditunjuk akan mengusut kasus ini sampai tuntas hingga ke persidangan. Sebab, kasus ini menjadi perhatian manakala barang bukti yang diamankan sangat banyak, yakni sabu sebanyak 2,1 Kilogram dan 9 ribu butir pil ekstasi atau seberat 2,7 Kilogram. Terlebih dengan nilai barang bukti sebanyak Rp 7,2 miliar.
Siapa saja Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini ? mantan Kasipidum Kejari Kisaran, Medan ini enggan merincikan hal itu. “Nama-nama Jaksa yang menangani kasus ini masih akan diusulkan ke pimpinan (Kajari). Jadi, kami belum bisa memberitahukan siapa saja Jaksanya,” ungkapnya.
Mengenai jeratan Pasal atas kasus ini, Fatoni menambahkan, dalam SPDP disebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. terkait jeratan Pasal 127 atau pasal bagi penggunan narkoba, Fatoni mengaku, dalam SPDP tidak dicantumkan pasal pengguna. “Kami tegaskan, akan menangani kasu ini dengan serius hingga sampai ke persidangan,” tegas Fatoni.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp 7,2 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan dari Kapal Motor (KM) Kumala, yakni sabu sebanyak 2,1 Kilogram dan 9 ribu butir pil ekstasi atau 2,7 Kilogram.
Penggeledahan petugas dilakukan didalam kamar tidur penumpang, saat KM Kumala bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan, dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara. Sedangkan dua orang yakni Safrudin dan Rusman Idris warga Samarinda, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). [bed]

Tags: