Empat Kepala Daerah Ajukan Cuti Pilpres 2014

3-pilpres-2014Pemprov Jatim, Bhirawa
Ancaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim untuk memberikan sanksi terhadap Bupati Ngawi Budi Sulistyo tampaknya akan benar-benar terjadi. Sebab yang bersangkutan ternyata tidak mengantongi izin cuti terkait aktivitas kampanye yang dilakukan dalam Pilpres  2014.
Berdasarkan data di Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (APU) Sekretariat Daerah Setdaprov Jatim, dari 11 kepala daerah yang berencana mengajukan cuti dalam Pilpres 9 Juli mendatang ternyata hanya empat kepala daerah yang benar-benar melakukannya. Mereka adalah Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar,  Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Wakil Wali Kota Blitar Purnawan Buchori dan Wakil Bupati Situbondo Rahmad. Dan tidak ada nama Bupati Ngawi Budi Sulistyo.
Kepala Biro APU Setdaprov Jatim Suprianto mengatakan izin cuti untuk empat kepala daerah sudah diajukan jauh-jauh hari. Bahkan pihaknya juga sudah mengeluarkan izin sebagaimana jadwal yang diminta mereka.
Walikota Blitar Samanhudi Anwar misalnya mengajukan cuti pada  13, 17, dan 25 Juni serta 2 Juli. Sedangkan, wakilnya, Purnawan Buchori mengajukan cuti pada 12, 18 serta 26 Juni, dan 3 Juli.
Wakil Bupati Situbondo Rahmad mengajukan izin lebih sedikit, yakni pada 19 dan 26 Juni serta pada 3 Juli. Begitu juga dengan Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang hanya mengajukan cuti sehari pada 19 Juni.
“Kendati mereka ini pejabat negara, mereka tidak diperkenankan menggunakan semua fasilitas negara saat kampenye. Semua sudah tertuang di dalam UU N0 42 Tahun 2008 tentang kepala daerah yang jadi pelaksana kampanye serta PP No 18 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu,”jelasnya.
Fasilitas negara yang dimaksud Suprianto adalah semua fasilitas yang mereka dapatkan selama ini. Di antaranya mobil dinas, serta berbagai perlengkapan atau peralatan negara lainnya. Termasuk ajudan yang biasa mengawal mereka selama ini. “Jadi selama kampanye nanti mereka tidak boleh menggunakan pengawalan ajudan,”tegasnya
Atas aturan itu, Suprianto berharap semua kepala daerah patuh. Sehingga segala sikap dan tindakannya tidak menimbulkan masalah. “Semua tentu ada konsekuensinya. Bila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan dikenai sanksi,”tutur Suprianto tanpa menyebut sanksi yang dimaksud. [cty]

Tags: