Empat KPUD Tetapkan Paslon Pilkada

Didampingi Kasmuri Ketua KPUD Tuban, salah satu Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini saat menyampaikan hasil pleno pada awak media di Media Center (24/08).

Didampingi Kasmuri Ketua KPUD Tuban, salah satu Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini saat menyampaikan hasil pleno pada awak media di Media Center (24/08).

Kab Kediri, Bhirawa
Setidaknya ada Empat KPUD di Jatim yang menetapkan pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2015, masing-masing, KPUD Kabupaten Kediri, KPUD Kabupaten Tuban, KPUD Kabupaten Sumenep, dan KPUD Kabupaten Jember. KPUD Kabupaten Kediri kemarin resmi menetapkan 2 Pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Kediri.
Dua Pasangan calon ini adalah Pasangan Incumbent Haryanti Sutrisno-Masykuri  dan penantangnya Ari Purnomo Adi – Arifin Tafsir, Namun dengan penetapan itu di sisi lain Universitas Brawijaya (UB) Malang digugat oleh warga karena telah mengeluarkan dokumen pasangan Calon sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Gugatan tersebut adalah buntut laporannya terkait dugaan Ijazah Palsu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Kediri dinyatakan kadaluarsa oleh Panwaskab Kediri, yang dilakukan Choirul Anam Ketua LSM Komite Rakyat reformasi Dan Demokrasi (KR2D).
Namun gugatan penggugat yang dilakukan sekitar pukul 14 30 ditolak oleh Panitera PN Kediri. Alasannya penggugat belum menyertakan resi pembayaran perkara dan jam kerja sudah tutup. Selain itu penolakan dilakukan karena berkas gugatan juga belum lengkap. “Karena sudah setengah tiga, besok saja,” kata Panitera Nur Astutik Susilowati.
Diketahui sebelumnya Choirul Anam melaporkan dugaan Ijasah palsu ini ke PanwasLU Kabupaten Kediri, namun oleh Panwas dinyatakan laporan tersebut telah kadaluarsa. selanjutnya Khoirul Anam menggugat UB, karena dianggap Ijasah sarjana  dua calon bupati Kediri diragukan keabsahannya.
Masih Ada Celah
Sementara itu, meski sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Tuban, masih ada jeda waktu tiga hari, terhitung mulai ditetapkan (24/8.red) hingga tanggal (26/8) mendatang untuk mensoal dan atau mensengketakan dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan pada pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2015 Mendatang. “Bisa masing-masing calon, dan juga bisa publik yang merasa keberatan dengan keputuasan penetapan ini,” kata Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, di Media Center, usai menggelar rapat pleno (24/08).
Dalam rapat pleno yang dilakukan 5 komisioner KPU, 3 komisioner, dan perwakilan Paslon cukup singkat ini Yakni puku 10.00-10:40 Wib menetapkan Paslon Zaki Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti sebagai paslon dari jalur perorangan, dan H. Fathul Huda dan Ir.H Noor Nahar Hussein yang didukung oleh delapan Parpol dengan nomor : 23/Kpts/KPU Kab – 014329920/2015 tentang penetapan pasangan calon pemilih 2015.
Kedelapan Parpol pengusuang dan pendung incumbebt tersebut diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa(PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional(PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hanura. “Sementar untuk calon perseorangan didukung  sebanyak 86.637 suara, dan masing-masing Paslon akan mengambil nomor urut besok (Selasa 25 Agustus) jam 9 pagi,” lanjut Yayuk.
Dua Pasangan Calon
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menetapkan dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati setempat, Senin (24/8) melalui rapat pleno tertutup dikantor KPU, jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, kecamatan Kota Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, A Warits mengatakan, hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan lima komisioner KPU setempat, dua pasangan calon sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar secara serentak 9 Desember 2015. “Kami telah menetapkan dua pasangan calon, yakni A Busyro Karim-Ahmad Fauzi dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah sebaga calon bupati dan wakil bupati Sumenep,” kata A Warits, Senin (24/8).
Menurut Warits, pasca penetapan paslon pihaknya menjadwalkan pengundian nomor urut terhadap dua paslon tersebut. Sesuai jadwal, pengundian nomor urut paslon itu bakal dilakukan besok (hari ini, red) disalah satu hotel dijalan Trunojoyo Sumenep. “Dalam ppengundian nomor urut nanti kami akan melibatkan dua pasangan calon,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember merupakan masa kampanye paslon. Sesuai aturan yang berlaku, KPU diberi mandat untuk menyediakan alat peraga kampanye (APK) dimasa kampanye tersebut. Namun, hingga saat ini, penyelenggara pemilu itu belum siap memasang AKP mulai awal masa kampanye karena dikhawatirkan belum selesai. “APK paslon untuk pilkada tahun ini memang disediakan oleh KPU, tapi kami belum bisa memasang APK itu mulai awal masa kampanye karena penyediaan APK itu harus melalui lelang terbuka,” ucap Warits.
KPU Jember
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Jember menetapkan dua nama pasangan calon (paslon) yang lolos dan maju dalam Pemilukada yang digelar 9 Desember mendatang. Yakni paslon H.Sugiarto – dr. Dwi Koryanto dan paslon dr. Faida – H. Muqid Arief.
“Kedua paslon ini ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2015 setelah lolos verivikasi dan kesehatan yang selama ini menjadi tahapan yang telah ditentukan,” ujar Ketua KPU Jember Ahmad. Anis saat rapat pleno penetapan yang dihadiri oleh Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, SIK, Kepala Bakesbangpol Jember Widi Prasetyo dan Tim Penghubung masing-masing paslon di Aula KPU Jember, Senin (24/8).
Usai penetapan, SK penetapan KPU ini diserahkan kepada tim penghubung masing-masing calon.”Semua persyaratan sudah lengkap, tinggal SK Pemberhentian bagi calon TNI/Polri/PNS. Kami beri waktu 3 hari setelahj penetapan,” ujar Anis menambahkan.
Selain itu, dalam kesempatan itu sekaligus penyerahan tim pengamanan dari Polres Jember untuk masing-masing paslon.” Ini merupakan pengawasan dan pengamanan melekat untuk masing masing paslon. Ini sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kapolres Jember AKBP Sabilul Alief, SIK kepada sejumlah media.
Menurut Alif, pengamanan melekat untuk  masing-masing paslon KPU berjumlah 4 personil. Mereka akan melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan paslon.”Kami sudah membrefing anggota yang ditunjuk dalam pengamanan melekat ini agar tidak terlibat dalam berpolitik. Kita hanya sebatas memberikan pengamanan, dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralitis bagi Polri sangat jelas,” tandasnya pula. [van,hud,sul,efi]

Rate this article!
Tags: