Empat Napi Mantan Anggota Dewan Madiun Bebas

Karikatur Korupsi (1)Kota Madiun, Bhirawa
Empat mantan anggota DPRD Kota Madiun yang menjadi narapidana  kasus korupsi penyalahgunaan dana pada 14 pos APBD DPRD Kota Madiun Tahun Anggaran 2002-2004, telah menghirup udara bebas dari tempat mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Senin (22/12).
Empat mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 ini bebas setelah menjalani masa hukuman mulai 24 September 2013 lalu. Mereka yang telah bebas yakni Suwarsono, Kun Ansori, Isnanto dan Gatot Triyanto.
“Empat Napi kasus korupsi yang bebas hari ini (Senin kemarin) adalah Soewarsono warga Kecamatan Kartoharjo, Kun Anshori  warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Isnanto Kelurahan Mojorejo KecamatanTaman dan Gatot Triyanto warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun,” terang Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Mashudi kepada wartawan, Senin (22/12).
Menurutnya  pada perkara yang sama, masih ada dua narapidana lain yang masih menjalani hukuman. Yakni Supranowo dan Suhadi. Keduanya belum bebas karena belum membayar uang denda dan pengganti. “Yang masih di dalam sekarang ini ada dua, yaitu Supranowo dan Suhadi. Supranowo baru akan bebas pada 28 Desember 2014 nanti. Sedangkan Suhadi akan bebas pada 19 Mei 2015,” tambah Mashudi.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, terpidana Yohanes Sinulingga yang ditahan mulai 24 September 2013 sudah lebih dulu bebas pada 26 April 2014 karena sanggup membayar uang denda maupun uang pengganti.
Sesuai berita acara pemeriksaan, seharusnya ada 11 anggota dewan yang terjerat kasus sama, namun saat menjalani hukuman, dua orang meninggal dunia. Mereka yakni Ali Solah Baraba yang meninggal 5 Maret 2014, dan Wisnu Suwarto Dewo yang meninggal 11 September 2014 lalu.
Sementara itu, Adam Suparno sampai saat ini tercatat belum menjalani eksekusi karena mengalami stroke. Sedangkan Wimbo Hartoyo sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu sebelum menjalani eksekusi. Dengan demikian, kewajibanya untuk menjalani proses hukum telah gugur.
Para mantan anggota DPRD Kota Madiun ini mendapatkan vonis hukuman selama satu tahun penjara dan dengan besaran denda uang pengganti bervariasi antara Rp 85 juta-Rp111 juta. Mereka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keterlibatan para mantan anggota dewan ini bermula saat mereka menjadi Panitia Anggaran dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2002-2004. Mereka didakwa melakukan korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari APBD 2002-2004 bersama lima mantan  anggota DPRD lainnya dan tiga bekas pimpinan DPRD dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,34 miliar. [dar]

Tags: