Empat OPD di Kabupaten Sidoarjo Laporkan Adanya Gratifikasi

Unit Pengaduan Gratifikasi (UPG) Pemkab Sidoarjo mensosialisasikan pencegahan gratifikasi pada pejabat-pejabat di Pemkab Sidoarjo. [alikus/bhirawa.]

Sidoarjo, Bhirawa
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkab Sidoarjo dalam tahun 2018 ini telah menerima laporan dari 4 OPD terkait adanya upaya gratifikasi.
Diantaranya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo, berupa barang Parcel lebaran senilai Rp300 ribu. Kedua dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo berupa Sembako senilai Rp230 ribu.
“Kedua barang gratifikasi itu kini telah disalurkan kepada organisasi sosial,” kata Sekretaris Inspektorat Kab Sidoarjo, Andjar Surjadianto Ssos, yang Jum at (7/12) akhir pekan kemarin, telah melakukan sosialisasi pengedalian gratifikasi bagi unit kepegawaian di lingkungan OPD Pemkab Sidoarjo.
OPD lainnya yang juga melaporkan adanya gratifikasi adalah, ketiga dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo. Berupa uang senilai Rp2.5 juta. Dan keempat laporan dari Drs Medi Yulianto, Kadispendukcapil Sidoarjo berupa hadiah uang tunai saat resepsi pernikahan anaknya.
Barang bukti gratifikasi ketiga dan keempat tersebut, kata Andjar, langsung disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disampaikan Andjar, hati-hati terhadap upaya gratifikasi. Karena tindakan gratifikasi bila diremehkan akan bisa menjadi akar kearah tindakan korupsi. Yang akan menghalalkan segala cara untuk memuaskan diri dan kelompok meski melanggar hukum.
“Ada tujuh tindakan yang termasuk korupsi. Diantaranya ada unsur Gratifikasi (suap) dan unsur pemerasan,” kata Andjar.
Andjar juga sempat menceritakan, kerajaan Cina yang kuat yang tidak bisa diserang oleh tentara dari luar karena ada tembok raksasa sebagai benteng pertahanan, akhirnya bisa diserang oleh tentara dari luar, juga karena penyuapan. Karena prajurit Cina yang menjaga tembok Cina menerima suap.
Untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia, kata Andjar, saat ini pihak KPK semakin giat. Tidak hanya pemberantasan tapi juga upaya pencegahan.
Di Indonesia, kata Andjar, upaya mencegah tindakan korupsi mulai diciptakan inovasi berupa aplikasi-aplikasi untuk pelayanan publik.
Dengan adanya aplikasi pada pelayanan publik, selain tujuan untuk mempermudah pelayanan, juga diharapkan antara petugas dan pemohon tidak bertemu langsung. Karena ini dimaksudkan untuk bisa mencegah terjadinya korupsi.
Beberapa OPD di Pemkab Sidoarjo, menurut Andjar, sudah menciptakan aplikasi untuk pelayanan publik yang bisa mencegah korupsi.
Misalnya pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP soal perizinan, Dishub soal uji kir, BPPD soal bayar pajak dan masih banyak lagi inovasi aplikasi pelayanan publik yang telah dilakukan oleh OPD di Pemkab Sidoarjo. (kus)

Tags: