Empat Pejabat PD AU Sidoarjo Diperiksa Penyidik

karikatur korupsi

(Amral Mangkir)
Sidoarjo, Bhirawa
Seperti yang sudah diperkirakan, Direktur PD Aneka Usaha (PD AU) Sidoarjo, Amral Soegianto, memilih mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Amral bersama empat pejabat BUMD sedianya diperiksa, Selasa (25/4) kemarin, namun hanya Amral saja yang mangkir tanpa alasan jelas.
Amral yang sedianya diperiksa jam 09.00, ditunggu hingga sore tidak muncul. Amral yang baru saja mengunjungi Ukraina, Eropa Timur tidak koperatif. Saat penggeledahan di ruangan Kantor PD AU, Amral baru datang setelah satu jam penggeledahan. Tim penyidik membawa berkas, dokumen, komputer satu. Dan dua Ponsel ikut disita milik Amral dan Kabag Umum PD AU, Siti Winarni.
”Ponsel itu disita untuk mengetahui dokumen apa saja yang tersimpan di dalamnya, untuk menggali informasi yang dibutuhkan tim penyidik,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto
Seusai memeriksa para saksi itu, tim penyidik bakal melaksanakan gelar perkara dan ekspose hasil pemeriksaan dan penyidikan. Setelah itu langsung ditentukan siapa saja yang bertanggungjawab dalam penyimpangan pengelolaan keuangan itu sekaligus ditentukan siapa saja tersangkanya dalam perkara ini. ”Karena sudah jelas semuanya, secepatkan pasti akan kami tentukan para calon tersangkanya,” pungkasnya.
Dari dokumen yang disita itu banyak ditemukan kejanggalan mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PD AU Tahun 2010 -2016. ”Seluruh dokumen sangat mendukung hasil penyidikan. Dokumen yang di sita menunjukkan bangunan modus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan itu,” imbuhnya.
Empat pejabat penting PD AU yang diperiksa kemarin, Kabag Adiministrasi Umum (Siti Winarni) dan seluruh Kepala Unit baik itu Unit Gas (Siti Winarni), Unit Properti (Imam Djunaedy) maupun Unit Percetakan (Ach Atho’illah). Bahkan tim penyidik juga bakal memeriksa para Dewan Pengawas (Dewas) PD AU yang rata-rata pejabat eselon di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Selain itu, juga memeriksa lagi para pejabat PT Lapindo Brantas Inc, BBG, PT DTA, SKK Migas serta sejumlah perusahaan lainnya yang bekerjasama dengan PD AU.
Amral makin sulit untuk berkelit dari tanggungjawabnya terhadap dugaan penyimpangan Rp50 miliar, perusahaan daerah ini mendapat previlage untuk mengelola gas yang dihasilkan PT Lapindo Brantas Inc, untuk di jual kembali ke pihak ketiga PT DTA sejak 2010-2016. PD AU sebagai broker mendapat PI (Partidsipasi Interest) sesuai UU sebesar 10% dari nilai transaksi.
Dalam prakteknya DTA tidak melunasi tanggungan pembayaran gas. Penyimpangan bisnis ini terlihat sejak awal, PD AU sebagai broker menjual Migas ke DTA yang ternyata berpraktek sebagai broker.
AU tak berbisnis Migas saja, tetapi juga property dan percetakkan. Dalam bisnis property, AU mengelola matahari mal di Jl Gajahmada. Matahari mal yang sudah menyewa 25 tahun melakukan perpanajngan masa sewa 25 tahun ke dua. Namun untuk periode kedua ini PD AU yang menangani kerjasamanya. [hds]

Tags: