Empat Pilar Kebangsaan Disosialisasikan pada Kader Fatayat NU Jombang

Anggota MPR-RI, Ema Umiyyatul Chusnah saat memberikan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada kader Fatayat NU Kabupaten Jombang, Sabtu (06/02). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan kepada 150 kader PC dan PAC Fatayat NU se- Kabupaten Jombang di Aula Gedung PC Muslimat NU Jombang, Sabtu (06/02). 4 Pilar Kebangsaan tersebut yakni, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Hadir pada acara tersebut, Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Jombang, Lailatun Ni’mah atau Ning Eli dan juga Majelis Pembina PC Fatayat NU Kabupaten Jombang Hj Nor Maslahah dan Hj Siti Rohmatin.

Ning Ema memaparkan bahwa, Pancasila merupakan ideologi negara atau dasar negara yang telah melibatkan pertimbangan para ulama dalam penyusunannya, sehingga dapat diyakini isi dari Pancasila telah sesuai dengan syariat agama islam.

“Yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Kalimat ini diambil dari kitab karangan Empu Tantular, yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Bangsa kita memiliki area yang luas dan beragam suku dan budaya. Apabila perbedaan ini tidak disikapi dengan baik, maka akan terjadi perselisihan dimana-mana. Sehingga digunakanlah semboyan Bhinneka Tunggal Ika, boleh kita berbeda tetapi harus tetap bersatu,” beber Ning Ema.

Setelahnya sambung Ning Ema, ada NKRI yang singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah seperti yang dikatakan para simpatisan HTI.

Negara kita tidak bisa dijadikan sebagai negara islam karena kita memiliki beragam Suku, agama dan ras. Sehingga kita harus hidup berdampingan dan berdamai dengan satu sama lain dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” beber Ning Ema lagi.

Lebih lanjut Ning Ema menjelaskan, Pilar Kebangsaan selanjutnya yakni Undang-Undang Dasar( UUD) 1945,.

“Ini merupakan landasan konstitusional kita untuk kita berbangsa, untuk bernegara. Semua itu sudah tertuang dalam UUD 1945,” jelas Ning Ema.(rif).

Tags: