Empat PKL Sidoarjo Dikurung Beberapa Jam di Lapas

Karena tak bisa membayar denda sidang Tipiring, empat orang PKL di Sidoarjo sempat merasakan dikurung di Lapas Sidoarjo.

Karena tak bisa membayar denda sidang Tipiring, empat orang PKL di Sidoarjo sempat merasakan dikurung di Lapas Sidoarjo.

Sidoarjo, Bhirawa
Sebagai daerah penyangga Kota Metropolis Surabaya sebagai pusat Ibukota Provinsi Jatim, tak bisa dipungkiri bila keberadaan Kota Delta Sidoarjo menjadi daerah jujugan kaum urban dari berbagai daerah di Indonesia untuk mengadu nasib. Diantaranya, menjadi pedagang kaki lima (PKL).
Menurut data yang ada, jumlah PKL di seluruh penjuru Kota Delta ini mencapai ribuan. Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Sidoarjo dalam menata PKL agar tertib. Baru-baru ini sebanyak 23 PKL, disidang Tipiring oleh Satpol PP Sidoarjo, karena berjualan di tempat dilarang. Ternyata empat PKL tak mampu membayar denda yang diputuskan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mereka Disidang karena melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) Nomor 10 tahun 2013. Sanksinya, kurungan tujuh hari atau denda pidana maksimal Rp50 juta. Hakim Fajarisman SH dari PN Sidoarjo yang memimpin siding menjatuhkan denda pada PKL mulai Rp75 ribu sampai Rp150 ribu.
Namun saat sidang Tipiring itu Hakim Fajarisman menjatuhkan denda Rp200 ribu. Keputusan tegas itu maksudnya untuk memberi efek jera pada PKL agar tak lagi mengulangi pelanggaran. Namun tak semua PKL mampu membayar denda. Seperti diakui Sukarno (59), jualan kue leker di Jl Raden Patah. Atik (46), jualan teh dan kopi di Jl Diponegoro. Said (29), jualan pentol di Perum Taman Pinang Indah, dan Lukman (24), jualan pentol di Perum Taman Pinang Indah. Mereka mengaku  pasrah, bila sampai dikurung karena tak mampu membayar denda.
Sempat merasakan beberapa jam dikurung di Lapas Sidoarjo, para saudara PKL itu berdatangan, setelah dihubungi.  Tiga saudara PKL itu pun, melunasi denda yang kurang. Sedangkan seorang PKL wanita Atik asal Madura, hanya pasrah. Ia tidak bisa menghubungi saudara, karena ada di Madura. Karena merasa kasihan dan iba, petugas Lapas yang akhirnya membayari uang dendanya.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono SH Msi, menyampaikan, keputusan tegas petugas itu, karena harus menegakkan Perda Kab Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum. ”Harapnya mereka tak mengulangi lagi untuk berjualan di tempat-tempat  yang dilarang,” terang Hari.
Disampaikannya, pemberian sanksi Tipiring ini baru dilaksanakan tahun 2015 ini. Agar ada efek jera pada PKL, yang menurutnya berulang kali melakukan pelanggaran. Mereka sudah dibina dan disosialisasi, tapi tak pernah digubris. [ali]

Tags: