Empat Raperda Tahun 2017 Ditetapkan Menjadi Perda Definitif

Katua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono menyerahkan berkas Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun, kepada Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, Senin (22/1). [sudarno/bhirawa]

(Ketua DPRD dan Bupati Menandatangani Keputusan Bersama 4 Perda)
Kab.Madiun, Bhirawa
RAPAT Paripurna DPRD Kab Madiun membahas 4 Raperda kab Madiun Tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono, di gedung DPRD setempat, Senin (22/1) membahas empat Raperda.Tahun 2017 Kesempatan itu, dua Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporannya bergantian.
Pertama Wakil Ketua Pansus I DPRD Kab Madiun, Guntur Setiyono, SE dalam laporannya membahas Raperda Kab Madiun 2017 tentang Rencana IndukKepariwisataan Kab Madiun 2018-2025dan membahas Raperda kab Madiun 2017 Tentang Pencabutan Ayas Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Izin Gangguan.
“Demikian laporan singkat Pansus I DPRD Kab Madiun dalam membahas 2 Raperda dengan harapan semoga dapat menjadi pertimbangan Pimpinan serta Anggota DPRD Kab Madiun dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna pada hari ini,”terang Guntur Setiyono, SE.
Kedua, Ketua Pansusu II DPRD Kab Madiun, Sutrisno, SE. MA melaporkan,telah mendapat tugas untuk membahas 2 Raperda yakni, Raperda Kab Madiun tentang Retribusi Biaya Tara/Tera Ulang alat-alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya dan Raperda Kab Madiun tentang Perubahan Atas Perda Kab Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
“Mempertimbangkan uraian kami diatas, maka Pansus II Mrekomendasikan agar 2 Raperda dimaksud dapatnya segera ditetapkan menjadi Perda yang definitif. Dan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada forum yang terhormat ini untuk dapatnya dijadikan sebagai acuan dalam mengambil keputusan bersama terhadap Raperda ini,”kata Sutrisno, SE. MA mengakhiri laporannya.
Terkait dengan pengambilan keputusan bersama DPRD dan Bupati Madiun perihal 4 Raperda tahun 2017 Kab Madiun, yakni Pansusu I melaporkan 2 Raperda dan Pansus II juga 2 Raperda. Pada akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) 2017 definitif, Ketua DPRD Kab Madiun, Drs. Djoko Setijono mengatakan, dengan mempertimbangkan bahwa 2 Raperda yang dibahas melalui mekanisme Fasilitas Gubernur serta memperhatikan Rekomendasi dari Pansus DPRD agar 4 Raperda ini dapatnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
“Maka sesuai Pasal 107 ayat (4) huruf a nomor 2 Peraturan DPRD Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kab Madiun, kami selaku Pimpinan Rapat akan meminta ketegasan dari seluruh Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna ini. Apakah 4 Raperda yang kita bahas ini dapat Saudara setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,”kata Djoko Setijono spontan disambut para anggota DPRD Kab Madiun, “setuju”.
Setalah ada persetujuan bersama dari anggota DPRD Kab Madiun, dilanjutkan penandatanganan naskah Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Sedang Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos mengatakan Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif dan telah dilanjutkan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jaawa Timur atas 2 Raperda, yang pada hari ini, Raperda tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda yang definitif.
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan, 2 Raperda yang telah difasilitasi ini merupakan bagian dari 4 Raperda yang telah kami sampaikan dalam Nota Penjelasan kami pada tanggal 11 Oktober 2017 yang lalu,”ungkap Bupati Muhtarom.
Dijelaskan oleh bupati Muhtarom, pembahasan terhadap Raperda tersebut dilaksanakan dengan mekanisme parat antara Pansus DPRD dan Tim Perumus dari Eksekutif yang dilaksanakan mulai 17 Oktober 2017 sampai dengan 24 nopember 2017 lalu. Juga Pembahasan Raperda tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman apa ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Karenna itu, kami pada Rapat paripurna ini sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada segenap anggota Dewan serta semua pihak yang telah memberikan bantuan berupa masukan baik pendapat maupun saran sehingga pembahasann Raperda tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sekali lagi diucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Kab Madiun yang menyetujui 4 Raperda Kab Madiun 2017 menjadi Perda definitif,”pungkas bupati Muhtarom. [dar.adv]

Tags: