Empat Tahun Indonesia Bersama Akrual

Sistem akuntansi akrual telah diterapkan di Indonesia baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2015 lalu, hal ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. yang artinya sudah empat tahun akuntansi akrual telah diterapkan di Indonesia sejak disahkan nya Peraturan Pemerintah tersebut.
Dalam sebuah study #14 IFAC Public Sector Committee (2002) dalam Modul Gambaran Umum Akuntansi BerbasisAkrual, Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2014, menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya.
Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.
Manfaat dari adanya pelaporan dengan sistem akrual telah banyak dirasakan oleh para peneliti dan pemerhati. Manfaat pelaporan secara akrual pada instansi pemerintah telah banyak diungkapkan oleh para peneliti dan pemerhati. Di antaranya pada Timbul pertanyaan, apakah seluruh pemerintahan daerah di indonesia sudah menerapkan akuntansi berbasis akrual?.
Belum dapat dipastikan data yang pasti mengenai keberhasilan penerapan sistem berbasis akrual pada tataran pemerintah daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembuatan laporan akuntansi akrual di pemerintah daerah masih terkendala karena adanya masa transisi dari laporan berbasis kas secara manual kemudian berganti dengan sistem akuntansi akrual yang perlu adanya proses adaptasi dan penyesuaian dengan sistem baru ini.

Siti Zubaidah
Mahasiswi Administrasi Publik Universtas Muhammadiyah Sidoarjo

Rate this article!
Tags: