Empat Terpidana GI PLN Diduga Kabur Keluar Negeri

PLNSidoarjo, Bhirawa
Setelah berhasil mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi. Selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memfokuskan terhadap empat terpidana kasus korupsi lainnya yang diduga sudah kabur keluar negeri.
Untuk memperluas wilayah dalam memburu terpidana yang akan dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hokum tetap. Kejari Sidoarjo telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengejar empat terpidana itu. Setelah Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut  Umum (JPU) yang menangani kasus itu. ”Bahkan, salinan putusan telah diterima Kejari Sidoarjo,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo Hartono SH, Senin (2/2) kemarin.
Menurut Hartono yang juga Humas Kejari Sidoarjo, keempat terpidana itu adalah Yakobus Musa yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan Puspa Agro, Desa Jemundo, Kec Taman. Agus Sukiranto kasus korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN seluas 28.120 m2 di Desa Boro, Kec Tanggulangin yang dilakukan bersama Darmi sebagai bendahara Desa Buduran senilai Rp565 juta. Serta Bagus Sutjipto yang terlibat penyelewengan dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat).
”Keempat terpidana diduga sudah ada di luar negeri, seperti Darmi  itu sudah menjadi TKI. Yakobus Musa sudah lama menghilang. Sedangkan untuk Agus Sukiranto ini mempunyai usaha KBIH. Kalau sudah seperti ini kondisinya kami juga harus melakukan pengejaran yang lebih luas,” paparnya.
Koordinasi dengan Kejagung secara lisan dan tertulis sudah dilakukan. Tinggal menunggu jawaban dari Kejagung, selanjutnya segera bertindak dengan cepat. ”Kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi, jika mengetahui keempat orang itu terlihat di sekitarnya. Baik itu di dalam maupun di luar kota agar segera memberitahukan kepada kami. Dengan cepat kami akan langsung bergerak untuk mengesekusinya,” tegas Hartono.
Disisi lain, kami juga meminta bantuan kepada jajaran Kepolisian, berkoordinasi untuk melakukan pengamanan terhadap jajaran Kejari. Hal itu dilakukan bila mengganggu atau jiwa kami baru berkoordinas dengan kepolisian. ”Jika tidak diperlukan, kami juga tidak minta bantuan terhadap Kepolisan,” ujar Hartono. [ach]

Keterangan Foto : Setelah putusan Mahkamah Agung RI turun terkait kasus korupsi pembangungan Gardu Induk (GI) PLN, No.1216 K/Pid.Sus 2012, tim gabungan Pidsus dan Intel Kejari Sidoarjo mengeksekusi salah satu dari empat terpidana yakniIr. Slamet Hariyanto warga Jl Sultan Agung X Nc RT 08 RW 21 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Malang.

Tags: