Empat Tersangka Bawaslu Jatim Masuk Medaeng

Empat Tersangka Bawaslu Jatim Masuk Medaeng. [abed nego/bhirawa]

Empat Tersangka Bawaslu Jatim Masuk Medaeng. [abed nego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Usai menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dan pemerisaan sekitar 3,5 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Empat tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim di jebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Senin (14/9).
Empat tersangka yakni, Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono (rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim) dibawa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 siang. Usai menjalani pemeriksaan, pukul 16.30 sore keempatnya di bawa ke Rutan Medaeng.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan, keempat tersangka itu selanjutnya di tahan di Rutan Medaeng. Selain keempat tersangka, penyidik Pidsus turut menyita beberapa dokumen terkait dana hibah dan sejumlah uang diantaranya, uang tunai RpĀ  34 juta dan giro Rp 500 juta.
“Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka dibawa ke Rutan Medaeng. Secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan, sebelum masa penahanannya habis,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi saat tugas pertamanya sebagai Kajari Surabaya, Senin (14/9).
Didik menjelaskan, adapun materi pemeriksaan pada tahap II ini, diantaranya yakni mencocokkan identitas tersangka dengan berkas (BA15) yang diserahkan oleh penyidik Polisi kepada Jaksa. Selanjutnya, keempatnya ditanya terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim yang disangkakan kepada mereka.
“Intinya pertanya BA15 adalah mencocokkan identitas terdakwa dengan berkas yang diberikan penyidik Polisi. Tujuannya, kami benar-benar ingin teliti terhadap berkas keempat tersangka dan kasus yang menjeratnya,” jelas Didik.
Disinggung terkait Jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, mantan Kepala Kejari Sangatta Kaltim ini mengaku, ada delapan Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Enam Jaksa dari Kejati Jatim diantaranya yakni, Jaksa Endrianto Isbandi, Abraham Kholis, Agung Pribadi, Nur Adi Kusbandoyo, Melia Ayu Angreani, dan Ade Elvi Trisnawati.
Sementara dua Jaksa dari Kejari Surabaya, lanjut Didik, Jaksa Hanafi Rahman dan Wirabuana Putra. “Delapan Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan kejari Surabaya inilah yang akan mengawal proses sidang kasus Bawaslu di Pengadilan. Secepatnya berkas akan kita limpah ke Pengadilan,” pungkas Didik.
Sementari itu, terkait tahap II kasus ini, tak satu pun penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim yang angkat bicara. Begitu juga saat ditanya terkait enam tersangka lainnya, lagi-lagi penyidik Polisi yang berjumlah kurang lebih delapan orang ini enggan memberikan keterangan. bed

Tags: