Empat Warga Jatim Terindentifikasi Meninggal

Kecelakaan Perahu di Johor Malaysia(Terkait Kecelakaan Perahu di Johor Malaysia)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Dari delapan orang yang meninggal dalam kecelakaan perahu yang terbalik terkena terhantam ombak keras di perairan Malaysia dari Johor (Kota Tinggi) pada Minggu dini hari (24/7) lalu, empat orang yang meninggal tenggelam diantaranya berasal dari Jawa Timur.
Dari keempat korban meninggal, tiga korban diantaranya berasal dari Kabupaten Sumenep dan satu korban berasal Pamekasan. Nama korban yaitu Rusida (28) asal Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Salim (32) dan Farida (30) asal Desa Pasewaraman Kecamatan Arjasa, dan juga Modekkir asal Desa Balaban Kecamatan Tombro, Kabupaten Pamekasan .
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Dr H Sukardo mengatakan, masih ada kemungkinan warga Jatim yang meninggal. “Dari perkiraan 20 orang yang hilang dan sampai saat belum diketemukan,” katanya, Rabu (27/7).
Dijelaskannya, penumpang yang menaiki perahu tersebut totalnya 62 orang dengan jumlah korban yang selamat sebanyak 34 orang, hilang 20 orang, dan meninggal tiga orang. Dari jumlah korban yang selamat itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 10 orang, Jawa Timur 9 orang, Aceh 4 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, Banten 2 orang, Jambi 1 orang, dan Sumatera Barat 1 orang.
Sedangkan sembilan korban yang selamat dari Jatim berasal dari Sumenep 2 orang, Pamekasan 1 orang, Sampang 1 orang, Gresik 2 orang, dan Nganjuk 1 orang. “Semuanya itu merupakan TKI ilegal yang menaiki perahu dari Johor, Malaysia. Korban yang meninggal rencananya akan dipulangkan pada Kamis dan Jumat,” katanya.
Sukardo mengatakan, pihaknya tetap akan memfasilitasi berupa menyambut dan menerima TKI ilegal masih selamat, dan yang meninggal akan diberikan bantuan ambulan, serta ada pendampingan sampai dengan rumah duka di Sumenep. “Selain itu juga ada bantuan partisipasi,” ujarnya.
Sekedar diketahui, perahu yang dinaiki TKI ilegal tidak hanya pada tahun ini. Pada tahun 2015 lalu,  juga pernah terjadi kasus tenggelamnya perahu dengan jumlah korban TKI yang begitu banyak.
Sebelumnya, Sukardo telah mengingatkan pada masyarakat serta selalu memberikan sosialisasi pada seluruh masyarakat di Jatim yang ingin bekerja menjadi TKI, agar lebih dulu mengurus administrasi dan perizinan yang jelas ketika ingin bekerja menjadi TKI legal di negara asing, diantaranya paspor, visa kerja, dan dibekali dengan kompetensi sertifikasi BNSP /LSPN supaya bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
“Kalau jadi TKI legal, jika ada kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapatkan asuransi dan bantuan lainnya,” katanya. [rac]

Tags: