Enam Anggota Jajaran Polda Jatim Dipecat

Prosesi-PTDH-yang-dilakukan-Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Machfud-Arifin-terhadap-anggota-jajaran-yang-melanggar-kode-etik.

(Langgar Kode Etik)
Polda Jatim, Bhirawa
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin memberhentikan (pecat) enam anggota jajaran Polda Jatim yang melanggar kode etik Polri, Senin (17/4). Terhadap keenam anggota ini, Kapolda melakukan proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Adapun keenam anggota yang di PTDH adalah Aipda H Mohammad Sumardiono dari Polres Jember, Brigadir Dicky Cristian dari Polres Sampang, Briptu Abdillah Akbar dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Briptu Fahmi Abdullatif dari Polres Pacitan, AKBP Ernani dari Biddokkes Polda Jatim dan Kompol Ruslan dari Ditpamobvit Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemecatan atau PTDH terhadap anggota jajaran Polda Jatim ini sudah ditetapkan sesuai surat keputusan Kapolda Jatim. Hanya saja upacara PTDH oleh Kapolda Jatim dilakukan terhadap empat anggota jajaran Polda Jatim saja, sedangkan kedua anggota lainnya sudah di PTDH.
“Keenam anggota ini mencoreng nama kesatuan Polri, terutama di Polda Jatim. Karena melanggar kode etik dan terlibat kasus hukum, oleh Kapolda Jatim keenamnya dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera usai upacara di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (17/4).
Ditanya perihal pelanggaran yang dilakukan keenam anggota ini, Barung engan merincikan. Namun pihaknya mengaku, pelanggaran yang dilakukan keenam anggota ini diantaranya yakni bersinggungan dengan kasus narkoba dan kasus penipuan. Setelah melalui sidang kode etik kepolisian, keenamnya terbukti bersalah dan di PTDH.
“Selain dilakukan pemecatan, dari keenam anggota ini ada yang dimutasikan ke Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” tegas Barung.
Setelah dilakukan PTDH, Barung menambahkan, anggota ini dikembalikan ke masyarakat. Polri dalam hal ini sudah tidak bertanggungjawab terhadap hak-hak mereka, karena sudah diserahkan kembali ke masyarakat.
“Apapun nantinya yang dilakukan para anggota ini, hukum pidana berlaku bagi mereka. Bukan lagi hukuman kode etik,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, enam anggota jajaran Polda Jatim di PTDH langsung oleh Kapolda Jatim. Adapun pelanggaran yang dilakukan diantaranya, Aipda H Mohammad Sumardiono dari Polres Jember melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a P.P RI No 1 tahun 2003 Jo Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Briptu Abdillah Akbar dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a P.P RI No 1 tahun 2003 Jo Pasal 21 ayat (3) huruf a Jo Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sementara anggota Perwira ialah AKBP Ernani dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim karena kasus penipuan dan Kompol Ruslan dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Jatim karena pelanggaran kode etik. [bed]

Tags: