Enam Bulan, BNNP Jatim Sita 28Kg Sabu

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha

BNNP Jatim, Bhirawa
Sebanyak kurang lebih 28 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim dalam kurun Januari-Juni 2019. Jumlah tersebut melebihi target di 2018 silam, dimana BNNP menyita barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak kurang lebih 26 kilogram.
“Bayangkan saja, kurang enam bulan lagi saja kita sudah melebihi target tahun lalu. Artinya, pergerakan narkotika di Jatim sangat signifikan,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha kepada Bhirawa, Selasa (2/7).
Bambang menjelaskan, Jatim saat ini menjadi pangsa pasar yang bagus bagi peredaran gelap narkoba. Dimana pesanan-pesanan (narkoba) sangat juga luar biasa. Wilayah Jatim yang banyak dijadikan sebagai pasar peredaran gelap narkoba, sambung Bambang, pertama yakni di Surabaya. Kedua, yakni di Madura dan selanjutnya di Sidoarjo dan Mojokerto.
Guna menekan angka peredaran gelap narkoba di Jatim, Jenderal bintang satu ini mengaku terus bekerja keras dalam hal penangkapan maupun pemutusan jaringan narkoba melalui bidang pemberantasan.
Selain itu, BNNP Jatim menggalakkan sosialisasi dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), melalui bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat).
“Strategi pertama memang melalui pencegahan, dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat umum, mulai dari generasi milenial, lingkungan sekolah SD, SMP dan SMA. Sehingga masyarakat mengetahui bahaya narkoba, dengan harapan masyarakat bisa menolak ajakan untuk menggunakan narkotika,” jelasnya.
Kedua, lanjut Bambang, yaitu melalui pemberantasan. Dengan artian, siapa yang membawa, menjual, membeli dan menyimpan pasti akan ditangkap. Selanjutnya, yaitu rehabilitasi, dimana masyarakat yang memiliki sanak keluarga yang kecanduan akan narkoba, bisa melaporkan ke BNNP maupun BNN Kota/Kabupaten.
Selanjutnya, masih kata Bambang, akan dilakukan asesmen untuk mengetahui seberapa jauh tingkat ketergantungannya. Apakah dia baru mulai atau sudah ketergantungan parah. Dari hasil asesmen ini, nantinya hal itu sebagai acuan maupun rekomendasi untuk proses rehabilitasi.
“Tolong dilaporkan untuk kita sembuhkan, dan rehabilitasi di BNN gratis tidak dipungut biaya. Kalau dilaporkan sebagai pengguna, tidak akan dipidanakan. Kecuali nanti kalau tertangkap oleh Polisi atau BNN, akan diproses pidana. Jadi sebelum ditangkap, laporkan ke kami untuk direhab,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, peredaran gelap narkoba tidak bisa ditangani sendiri oleh BNN maupun BNNP. Melainkan perlu kerjasama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat terkait. Khusus untuk peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan di Jatim, Bambang mengaku kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim sudah berjalan baik.
“Intinya kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim dan Kepala Lapas (Kalapas) maupun Kepala Rutan (Karutan) sudah berjalan baik. Kalau kita punya data dan kita sampaikan kepada Kalapas, selanjutnya ditindaklanjuti,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: