Enam Direktur Fiktit Bank Jatim Berniat Banding

Surabaya,Bhirawa                                                                                                                                                                                                                                                                 Vonis setahun yang dijatuhkan Majelis Hakim M Yapi terhadap enam direktur abal-abal  dalam kasus  kredit fiktif Yudi Setiawan, Selasa (6/5)membuat para terpidana menyatakan banding. Melalui penasehat hukumnya, mereka  menyebut vonis ini sangat berat mengingat posisi terdakwa seharusnya sebagai korban.
Ini diungkapkan oleh Yuliana selaku penasehat hukum empat terdakwa tersebut, vonis setahun yang dijatuhkan Majelis Hakim memberatkan bagi para terdakwa. Sebab, dalam kasus ini klien Yuliana  hanya korban dan tidak bersalah.
“Vonis tersebut dinilai terlalu berat. Seharusnya, terdakwa dibebaskan dari putusan Majelis Hakim,” terangya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/5).
Yuliana memaparkan, keenam kliennya itu sebenarnya korban dari bos  PT Cipta Inti Parmindo (CIP), Yudi Setiawan. Dia melihat, ketika proses pencairan kredit ke Bank Jatim, mereka tak tahu menahu. Saat pengajuan kredit, mereka dipaksa untuk menandatanganinya.
“Klien kami saja tidak tahu kemana aliran dana setelah kredit dicairkan,” ungkapnya.
Terkait niatan untuk mengajukan banding, Yuliana mengaku kemungkinan besar diajukan maksimal seminggu setelah vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim. Yang pasti, saat ini pihaknya masih menyusun materi untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
“Kami masih perlu menyiapkan materi banding yang akan diajukan,” ujar Yuliana.
Banding terhadap vonis setahun dari Majelis Hakim tak hanya akan diajukan oleh para terdakwa direktur abal-abal saja. Namun, ancang-ancang banding juga datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini yang berencana mengajukan banding.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Endro Rizki menjelaskan, terkait vonis majelis hakim ini, pihaknya kemungkinan besar juga mengajukan banding.
“Kemungkinan rencana banding itu akan kami lakukan. Yang pasti, tunggu kelanjuatannya saja,” kata Endro.
Menurutnya, antara vonis dan tuntutan yang dibebankan pada enam terdakwa jauh berbeda. Untuk terdakwa Hery Triyatna di CV Aneka Karya Prestasi dan Rachmat Anggoro di CV Media Sarana Pustaka, JPU menuntut pidana selama dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan empat terdakwa lain, yakni Adi Surono, M Kusnan, M Setiawan dan Wimbo Handoko, tuntutan yang diberikan lebih berat, atau 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.
“Sedangkan vonis dari Hakim, selisihnya lebih dari setengah tuntutan. Makanya, kami sedang bersiap untuk banding,” tegasnya.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/5) kemarin, Majelis Hakim yang diketuai M Yapi, dalam amar putusannya menjelaskan jika para terdakwa yakni Hery Triyatna, Rachmat Anggoro, Adi Surono, M Kusnan, M Setiawan dan Wimbo Handoko, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keenam terdakwa melanggar pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tipikor. Mereka dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan hingga menyebabkan negara alami kerugian keuangan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara terhadap terdakwa,” papar M Yapi dalam putusannya. [bed]

Tags: