Enam Kabag dan 31 Camat Pemkot Surabaya Belum Paparkan Kontrak Kinerja ke Media Massa

Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser.

Surabaya, Bhirawa
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya, telah melaporkan kontrak kinerjanya ke media massa. Kontrak kinerja itu merupakan hasil kerja OPD terkait selama enam bulan berjalan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang menginginkan agar setiap OPD pemkot melaporkan hasil kontrak kinerja selama enam bulan berjalan, sejak penetapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru pada Januari 2022.

Akan tetapi, dari total 18 dinas, 9 lembaga teknis, 6 bagian dan 31 kecamatan, hanya 3 kepala dinas dan 2 lembaga teknis yang sudah melaporkan kontrak kinerjanya ke media massa. Ketiga dinas itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) M Fikser, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nanik Sukristina serta Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Lilik Arijanto.

Sedangkan dua lembaga teknis pemkot yang sudah menyampaikan kontrak kinerja adalah, Direktur RSUD Dr Muhammad Soewandhie, Billly Daniel Messakh dan Direktur RSUD Bhakti Darma Husada (BDH) Bisukma Kurniawati.

Kepala Diskominfo Surabaya, M Fikser sebelumnya mengatakan, penilaian kontrak kinerja dilakukan oleh tim yang ada di lingkup Pemkot Surabaya. Mulai dari asisten wali kota, staf ahli wali kota dan juga dari beberapa Kepala OPD.

“Jadi kita saling menilai sebenarnya, mulai asisten, staf ahli dan kementerian turut serta menilai. Bahkan awak media juga bisa menilai setiap PD, mana saja yang sulit untuk dikonfirmasi data dan yang tidak sulit,” kata Fikser saat memaparkan kontrak kinerja Diskominfo di gedung eks Bagian Humas Pemkot Surabaya pada Senin (13/6/2022).

Fikser mengatakan, penilaian kontrak kinerja itu dimulai dari Januari 2022. Setiap indikator penilaian ada target yang harus dicapai. Jika target tidak tercapai, kata Fikser, maka imbasnya berdampak pada semua yang ada di dalam OPD tersebut. Makanya kontrak kinerja ini menjadi rambu-rambu dan bahan evaluasi OPD agar target tercapai dengan baik. “Itu akumulasi untuk satu OPD, bukan per orang,” ujarnya.

Menariknya, dari beberapa OPD pemkot yang sudah melaporkan kontrak kinerja, seluruhnya berasal dari dinas dan lembaga teknis. Sementara 6 Bagian Pemkot dan 31 kecamatan, belum ada sama sekali yang melaporkan.

Data yang dihimpun Bhirawa hingga Rabu, 29 Juni 2022 pukul 12.10 WIB mencatat, keenam Kepala Bagian Pemkot yang belum menyampaikan kontrak kinerjanya adalah Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Vykka Anggradevi Kusuma. Kemudian, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Boediarto; serta Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama, Sidharta Praditya Revienda Putra.

Ada pula yang belum melaporkan kontrak kinerjanya adalah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dewi Wahyu Wardani; Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan, Syamsul Hariadi; dan Kepala Bagian Organisasi, Noer Oemarijati. [iib.hel]

Tags: