Enam Kabupaten di Jatim Ajukan Hasil Perselisihan ke MK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 pendaftaran sengketa Pilkada serentak hingga, Minggu (20/12) kemarin. Di Jawa Timur sendiri ada enam kabupaten yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan.
Enam kabupaten tersebut yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Sumenep. Pendaftaran sengketa Pilkada serentak yang mulai masuk ke MK kemarin didominasi oleh kabupaten.
Hingga kemarin sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil Pilkada serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota. MK membuka pendaftaran perselisihan hasil Pilkada serentak 2015 pada 16 hingga 22 Desember 2015.
“MK akan terlebih dulu menetapkan apakah bisa diproses apa tidak. Kalau bisa diproses, maka MK akan melakukan persidangan dan pembuatan keputusan mulai 29 Desember 2015 sampai 13 Februari 2016,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Minggu (20/12).
Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam. Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilukada serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12) lalu.
Seperti diketahui, pada Pilkada serentak kali ini, MK tidak lagi menangani sengketa kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. MK hanya menerima sengketa hasil berupa angka-angka yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. [geh]

Tags: