Enam Kabupaten Segera Ikuti PHP di MK

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

KPU Jatim, Bhirawa
Setelah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, kini enam kabupaten/kota di Jatim, siap mengikuti  pada tahapan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Enam Kabupaten kota tersebut adalah Jember, Situbondo, Sumenep, Gresik, Malang dan Ponorogo.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan keenam gugatan tersebut saat ini sudah masuk ke MK dan sudah teregister. Dengan telah teregisternya Gugatan tersebut maka tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan yang direncanakan mulai tanggal 7 Januari sampai 8 Januari 2016.
Dalam sidang pendahuluan ini akan didengarkan dalil-dalil pemohon (pihak penggugat). Untuk selanjutnya diadakan sidang lanjutan pada 12 – 14 Januari untuk mendengarkan pihak termohon untuk menyampaikan keterangan dan bantahan atas dalil-dalil yang disangkakan oleh pemohon.
“Yang pasti sidang pendahuluan ini untuk memutuskan apakah perkara tersebut layak untuk diteruskan ataukah dihentikan (dismissal). Kalau keputusan MK diteruskan, maka akan dilakukan sidang berikutnya yaitu sidang pembuktian masing masing pihak untuk kemudian sampai pada penyampaian keputusan oleh MK.,”tegas mantan Anggota KPU Kota Surabaya, Selasa (5/1).
Sedangkan kalau dinyatakan dismissal, tambah Anam maka persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan akan berhenti dan tidak bisa diteruskan dan KPU bisa melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pengusulan Pengesahan pengangkatan calon  kepala daerah terpilih kepada Mendagri melalui DPRD. “Kita berharap dalam proses persidangan pendahuluan di MK besok lusa seluruh gugatan dari pihak pemohon bisa dilakukan dismissal. Namun kalau memang masih diteruskan, maka kita siap untuk melakukan sanding data dalam pembuktian maupun menghadirkan saksi-saksi.”tambahnya.
Secara prinsip, tandasnya KPU sangat siap menghadapi proses sengketa Pemilihan di MK. [cty]

Jadwal sidang pendahuluan di MK
Kabupaten Ponorogo :
Kamis, 07 Jan 2016  Pukul 13:00 WIB
Nomor Perkara : 12/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2015
Pemohon : Sugiri Sancoko dan Sukirno
Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh,SH., Imam Syafii,SH. Abd.Kholiq,SH.,M.Hum, dkk

Kabupaten Gresik :
Kamis, 07 Jan 2016 Pukul 13:00 WIB
Nomor Perkara : 60/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Gresik Tahun 2015
Pemohon : Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., M.M. dan Dr. Ach. Rubaie, S.H., M.H.
Kuasa Pemohon : Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH, Dkk sebanyak delapan orang

Kabupaten Malang :
Jumát Tgl. 8 Januari 2016 Pukul 08.00 WIB
Nomor Perkara : 79/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malang Tahun 2015
Pemohon : Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi
Kuasa Pemohon : Andy Firasadi, S.H., M.H. Muh. Hakim Yunizar, S.H. dkk

Kabupaten Jember
Jum’at Tgl 08 Januari 2016 Pukul 08:00 WIB
Nomor Perkara : 140/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Jember Tahun 2015
Pemohon : H. Sugiarto, S.H dan dr. H. M. Dwikoryanto, SP.BS.
Kuasa Pemohon : Soemino,SH.MH.MM.

Kabupaten Situbondo
Jum’at Tgl 08 Januari 2016 08:00 WIB
Nomor Perkara : 64/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Situbondo Tahun 2015
Pemohon : H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag. dan LH. Ach. Fadil Muzakki Syah, S.Pd.I
Kuasa Pemohon : –

Kabupaten Sumenep
Jum’at Tgl 08 Januari 2016 Pukul  08:00 WIB
Nomor Perkara : 135/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati SUMENEP Tahun 2015
Pemohon : Dr. Ir. H. Zainal Abidin, MM, ME dan Hj. Dewi Khalifah, SH, MH
Kuasa Pemohon : H.Moh.Ma’ruf S.H.,M.H., Samsudin, S.H., Ramadhani, S.H, dkk dari Ma’ruf Syah and Partners (MSP) Law.

Rate this article!
Tags: