Enam Kades di Tuban Ikut Berebut Kursi Wakil Rakyat

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Drs Rohman Ubaid

Tuban, Bhirawa
Posisi sterategis dan mendapatkan fasilitas dan gaji yang sangat memamadai dari negara seperti menjadi anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), tentunya banyak diharapkan oleh semua masyarakat, tak terkecuali para kepala desa (Kades).
Meski sudah menjadi ‘orang nomor satu’ diwilayah masing-masing (Desa.red), di Kabupaten Tuban tercatat ada 6 (enam) Kades yang saat ini masih aktif menjabat ikut mancung dalam kontestasi pemilihan anggota legeslatif (Pileg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Drs Rohman Ubaid, yang mana terdapat beberapa Kades sudah mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Tuban.
“Sudah diajukan ke bupati, pengunduran diri mereka, memang belum semua, karena kami amati cukup banyak yang ikut mendaftar caleg, ” kata Ubaid (22/7)
Ditempat terpisah, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Tuban, Drs. Erkamni saat dikonfirmasi juga membenarkan, namun hingga saat ini baru lima Kades yang surat pengajuan pemberhentiannya lengkap.
“Tinggal Kades Kowang Kecamatan Semanding saja yang belum lengkap (berkas pengunduran dirinya, Red),” kata mantan Camat Tuban kota ini.
Diterangkan, sampai saat ini para Kades yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR ini masih menjabat sebagai di wilayahnya masing-masing, sambil menunggu Surat Keputusan pemberhentian dari Bupati Tuban terbit. Sementara untuk tanggungjawabnya nanti akan dilimpahkan pada yang lain, baik dari perangkat desa setempat atau dari kecamatan.
“Belum, sementara masih proses pemberhentian, kalau SK pemberhentian sudah turun baru nanti diisi pejabat sementara (Pj),” tambahnya.
Data sementar yang dapat dihimpun Bhirawa ke enam Kades tersebut diantaranya, Mat Dasim dari Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Moh. Zuhri Ali Kades Jetak Montong, dan Moh Saefulloh Ponco Eko Kades Jegulo, Kecamatan Soko, ketiganya melamar dari PKB.
Kemudian, Budi Utomo Kades Saringembat, Kecamatan Singgahan daftar dari partai Golkar, Tursila Budi Handayani Kades Tlogowaru, Merakurak maju dari partai Gerindra, dan Winarni Kades dari Desa Kowang, Kecamatan Semanding yang mencoba kendaraan dari partai Hanura.
Sedangkan berdasarkan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7 Poin K item 2 yang menyebutkan persyaratan Bacaleg harus mengundurkan diri sebagai Kades.
“Ada sekitar enam kepala desa yang mendaftar. Namun, kami belum bisa memastikan jumlahnya berapa, ini masih tahapan finalisasi verifikasi faktual,” kata Kasmuri saat dikonfirmasi (22/7).
Sejauh ini diakui Kasmuri, beberapa Kades di Kabupaten Tuban telah yang mencalonkan sebagai calon wakil rakyat sudah menyertakan surat pengurnduran diri, meski bekum seluruhnya melampirkan dalam berkas pendaftaran mereka.
“Sebagian sudah ada yang mengundurkan diri dan surat pengunduran diri itu tercantum di bekasnya saat Parpol yang bersangkutan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tuban,”katanya.
Selain berdasar peraturan KPU, Kades yang mencalonkan sebagai calon wakil rakyat (Anggota DPR) juga tercantum pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, Pasal 29 Poin j yang menyebutkan Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (hud)

Tags: