Enam Pasar di Situbondo Layani Transaksi Online

Suasana transaksi jual beli dan perdagangan di pusat pasar induk Mimbaan Panji Situbondo [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Ditengah bencana virus corona, Pemkab Situbondo bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo terus mendorong agar kegiatan perekoomian masyarakat Kota Santri berjalan lancar.
Disisi lain, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Situbondo, jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Situbondo membuat kebijakan terbaru Rabu (8/4). Dalam kebijakan ini Disperdagin Situbondo resmi memberlakukan kebijakan belanja di pasar tadisional dengan sistem online.
Menurut Kepala Disperdagin Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani, ada enam pasar yang disiapkan menggunakan sistem online sebagai media pelayanan transaksi ekonomi masyarakat. Keenam pasar tersebut, sebut Kadir, diantaranya Pasar Induk Mimbaan, Pasar Asembagus, Pasar Besuki, Pasar Panji, Pasar Sumberkolak dan Pasar Panarukan. “Ini diberlakukan agar masyarakat yang hendak berbelanja tidak harus keluar dari rumah,” ujar mantan Kabag Kesra Pemkab Situbondo itu.
Sementara itu, Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo, Agung Wintoro menegaskan dengan diberlakukannya sistem belanja online di sejumlah pasar tradisional tersebut diyakini dapat menekan masyarakat agar tidak keluar rumah saat mencari kebutuhan sembako. Sebaliknya, ujar pria yang juga menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo itu, langkah itu bisa memberdayakan tukang becak, ojek online dan transportasi sejenis. “Ini merupakan upaya kami (Pemkab Situbondo) menekan sebaran virus corona,” ujar Agung Wintoro.
Masih kata Agung, hingga saat ini di Kabupaten Situbondo masih tercatat delapan orang yang terkonfirm positif Covid-19. Dari jumlah delapan orang tersebut, sebut mantan Camat Mlandingan itu, lima orang diantaranya menjalani rawat inap dan tiga pasien memilih isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dari pemerintah desa dan puskesmas. “Agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Situbondo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi anjuran ini. Harapannya penyebaran virus mematikan itu bisa ditekan,” ujar Agung.
Agung memaparkan, ada sejumlah item anjuran yang dikeluarkan pemerintah yang harus ditaati oleh masyarakat. Diantaranya, sebut Agung, masyarakat tetap di rumah, rajin cuci tangan dengan memakai sabun, tidak berkerumun dengan banyak orang, menjaga jarak minimal 2 meter di setiap aktivitas serta memakai masker setiap keluar rumah. “Selaku Ketua Gugus Tugas, Bupati Dadang telah mengeluarkan instruksi percepatan penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan diantaranya dengan padat karya tunai desa,” pungkas Agung seraya menambahkan Pemkab Situbondo juga membentuk relawan desa. [awi]

Tags: