Enam Pedagang Pasar Diperiksa

Lamongan, Bhirawa
Gerak cepat penyidik memproses kasus tindak pidana kasus penggembokan stan pasar dengan pemanggilan enam pedagang pasar Babat. Kemarin Selasa (15/4) para pedagang pasar Babat memenuhi panggilannya ke Polres Lamongan.
Kasus para pedagang dikarenakan mereka melakukan penggembokan stand pasar Babat secara sepihak. Upaya penggembokan yang dilakukan pedagang untuk menghentikan langkah investor agar tidak menjual kepada pembeli lain. Namun para pedagang pasar ini tidak mau membayar stand yang telah disepakati bersama.
Ke enam pedagang itu adalah, Abdulah Rofi’i, H. Muanam, Imam Mukholi, M.Subkan, Sutrisno dan Totok. Mereka terancam dijerat pasal 335 dan 404 KUHP karena secara sengaja melawan hukum. Kanit Pidam Polres Lamongan,IPDA Supriyanto mengungkapkan pemeriksaan baru dilakukan satu kali ini,kalau ada unsur pidana,kemungkinan langsung ada penahanan,” ujarnya. [mb1]

Rate this article!
Tags: